Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 191

Tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 191
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 191 Tahun 2021 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak di tingkat Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan serta memberikan kemudahan akses layanan bagi perempuan dan anak yang menghadapi permasalahan sosial maupun hukum melalui pembentukan tim kerja yang terorganisir.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam pembentukan satuan tugas ini, antara lain:

  • Pembentukan struktur organisasi yang mencakup Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta koordinator lapangan di setiap wilayah Kapanewon (kecamatan).
  • Mandat untuk melakukan outreach atau penjangkauan langsung terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan identifikasi mendalam terhadap kondisi korban guna menentukan jenis layanan rehabilitasi atau perlindungan yang paling tepat.
  • Fungsi perlindungan segera terhadap ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan raga korban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Satgas difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Membantu penanganan kasus yang dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak maupun lembaga layanan masyarakat lainnya.
  2. Melakukan penempatan atau pengungsian korban ke shelter (rumah aman) atau lembaga layanan terkait jika situasi dianggap membahayakan korban.
  3. Memberikan rekomendasi teknis kepada instansi terkait agar korban mendapatkan layanan medis, psikologis, atau hukum lebih lanjut.
  4. Menyampaikan laporan hasil penanganan secara berkala setiap bulan kepada Bupati Bantul melalui dinas terkait.
  5. Seluruh operasional dan biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi:

  • Satgas secara organisatoris wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan setiap tahapan penanganan masalah.
  • Satgas diwajibkan menjalin koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta instansi penegak hukum jika diperlukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 22 April 2021, dan mencakup personel yang bertugas di seluruh wilayah administratif Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.