| Tentang | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 191 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 191 Tahun 2021 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak di tingkat Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan serta memberikan kemudahan akses layanan bagi perempuan dan anak yang menghadapi permasalahan sosial maupun hukum melalui pembentukan tim kerja yang terorganisir.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam pembentukan satuan tugas ini, antara lain:
Pelaksanaan tugas Satgas difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.