Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 196

Tentang PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA MASA BHAKTI TAHUN 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 196
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA MASA BHAKTI TAHUN 2021-2026

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan regulasi penetapan pejabat struktural yang dikeluarkan oleh Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal. Dokumen ini bertujuan untuk meresmikan pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma yang definitif untuk masa jabatan lima tahun. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil proses seleksi yang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah mengenai badan usaha milik daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pejabat yang diangkat dalam jabatan ini adalah Yuli Budi Sasangka, ST, yang lahir di Bantul pada tanggal 6 Juli 1985.
  • Masa jabatan atau masa bhakti Direktur ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan tugas sebagai Direktur terhitung mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Mei 2021.
  2. Besaran gaji dan penghasilan tambahan lainnya yang diterima oleh Direktur ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan dan regulasi internal yang berlaku.
  3. Seluruh pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini memuat ketentuan khusus mengenai pemberhentian sewaktu-waktu oleh Bupati Bantul. Tindakan pemberhentian ini dapat dilakukan apabila Direktur dinilai tidak mampu mencapai atau memenuhi target perjanjian kinerja yang telah disepakati dan ditandatangani. Hal ini menekankan pentingnya profesionalisme dan pencapaian target dalam pengelolaan perusahaan daerah. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.