| Tentang | PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA MASA BHAKTI TAHUN 2021-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 196 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA MASA BHAKTI TAHUN 2021-2026 |
Keputusan ini merupakan regulasi penetapan pejabat struktural yang dikeluarkan oleh Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal. Dokumen ini bertujuan untuk meresmikan pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma yang definitif untuk masa jabatan lima tahun. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil proses seleksi yang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah mengenai badan usaha milik daerah.
Dokumen ini memuat ketentuan khusus mengenai pemberhentian sewaktu-waktu oleh Bupati Bantul. Tindakan pemberhentian ini dapat dilakukan apabila Direktur dinilai tidak mampu mencapai atau memenuhi target perjanjian kinerja yang telah disepakati dan ditandatangani. Hal ini menekankan pentingnya profesionalisme dan pencapaian target dalam pengelolaan perusahaan daerah. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.