Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 196

Tentang PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA MASA BHAKTI TAHUN 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 196
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA MASA BHAKTI TAHUN 2021-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 196 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengangkatan pimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini bersifat individual dan konkrit yang menetapkan pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma secara definitif untuk masa jabatan lima tahun ke depan setelah melalui proses seleksi resmi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan masa berlaku jabatan sebagai berikut:

  • Menetapkan Yuli Budi Sasangka, ST. sebagai Direktur Perumda Aneka Dharma.
  • Masa bhakti jabatan ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
  • Tanggal mulai berlakunya masa jabatan direktur terpilih adalah 1 Mei 2021.
  • Dasar hukum utama pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis terkait pelaksanaan tugas, hak, dan pendanaan yang diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Direktur memiliki tugas, fungsi, dan wewenang direksi sesuai dengan kerangka regulasi perundang-undangan yang berlaku bagi BUMD.
  2. Pemberian gaji dan penghasilan lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan standar kemampuan keuangan perusahaan.
  3. Seluruh beban biaya yang muncul akibat ditetapkannya keputusan ini dialokasikan melalui Anggaran Perumda Aneka Dharma.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara administratif sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa jabatan yang ditentukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah daerah memberikan catatan khusus mengenai evaluasi jabatan dan kontrak kerja sebagai berikut:

  • Adanya ketentuan pemberhentian sewaktu-waktu oleh Bupati apabila Direktur dinilai tidak mampu memenuhi target yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja.
  • Direktur wajib menandatangani perjanjian kinerja sebagai indikator evaluasi selama menjabat.
  • Masa jabatan dibatasi paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan hasil seleksi dan aturan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.