| Tentang | PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA LAKSANA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 195 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan Reformasi Birokrasi dan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Tim yang dibentuk terdiri dari dua tingkatan utama, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Pelaksana yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Tim ini memiliki fokus pelaksanaan yang diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
28 April 2021, Abdul Halim Muslih
.