Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 195

Tentang PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA LAKSANA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 195
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan Reformasi Birokrasi dan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk terdiri dari dua tingkatan utama, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Pelaksana yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pendampingan dalam mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, berkualitas, dan transparan.
  • Pelaksanaan penilaian pada unit pelayanan publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik sebagai pemantik kreativitas instansi daerah.
  • Struktur personalia tim mencakup koordinasi antara Sekretariat Daerah, Bappeda, hingga tingkat Kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini memiliki fokus pelaksanaan yang diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pendampingan teknis agar standar pelayanan publik terpenuhi secara merata.
  2. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi berkala terhadap Pelayanan Administrasi Terpadu Kapanewon (PATEN).
  3. Mendokumentasikan seluruh proses dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara resmi kepada Bupati Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Tim diwajibkan menjalin koordinasi lintas sektor dan menyampaikan salinan keputusan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta serta DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.
  • Setiap anggota tim harus melaksanakan tugas sesuai dengan uraian jabatan yang tercantum dalam lampiran personalia tanpa melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.

28 April 2021, Abdul Halim Muslih

.