| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 167 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2021 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar dapat mencapai target realisasi yang telah ditetapkan. Peraturan ini berlaku khusus untuk capaian kinerja hingga Triwulan Pertama Tahun 2021.
Dokumen ini mengatur mengenai distribusi pembagian dana insentif yang diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pemungutan pajak secara proporsional. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif ini meliputi:
Besaran dana insentif yang dialokasikan untuk masing-masing pihak telah ditentukan secara spesifik dalam diktum ketiga keputusan ini, dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan tambahan dan ketentuan administratif yang harus diperhatikan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.