Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 167

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 167
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2021 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar dapat mencapai target realisasi yang telah ditetapkan. Peraturan ini berlaku khusus untuk capaian kinerja hingga Triwulan Pertama Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai distribusi pembagian dana insentif yang diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pemungutan pajak secara proporsional. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif ini meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak di lapangan maupun secara administrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana insentif yang dialokasikan untuk masing-masing pihak telah ditentukan secara spesifik dalam diktum ketiga keputusan ini, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan insentif sebesar Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan insentif sebesar Rp35.750.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pejabat dan pegawai BKAD Kabupaten Bantul mendapatkan total alokasi sebesar Rp874.038.221,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan tambahan dan ketentuan administratif yang harus diperhatikan, di antaranya:

  • Tata cara pembagian teknis lebih lanjut bagi pegawai di lingkungan BKAD akan diatur secara mandiri melalui keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pimpinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.