Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 165

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CERIYA” SEKOLAH DASAR NEGERI 1 TERONG KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 165
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CERIYA” SEKOLAH DASAR NEGERI 1 TERONG KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 yang secara resmi mengatur tentang pendirian sarana perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi lingkungan sekolah dasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan institusi perpustakaan resmi di bawah naungan pemerintah daerah dengan nama Perpustakaan "Ceriya".
  • Lokasi kedudukan perpustakaan ditetapkan berada di Terong II, Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
  • Legalitas pendirian ini didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional perpustakaan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Fokus utama adalah pemenuhan kebutuhan sarana pendidikan bagi tenaga pendidik dan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri 1 Terong.
  2. Penyediaan koleksi dan sarana harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar yang bersangkutan.
  3. Mekanisme pengelolaan lebih lanjut dari Perpustakaan "Ceriya" menjadi wewenang dan tanggung jawab Kepala Sekolah SD Negeri 1 Terong.
  4. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, dokumen ini menekankan pada tata kelola administratif yang ketat di mana pengelolaan tidak boleh menyimpang dari arahan Kepala Sekolah. Sebagai ketentuan khusus, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada jajaran otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan koordinasi antarinstansi.

9 April 2021, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.