Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 165

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CERIYA” SEKOLAH DASAR NEGERI 1 TERONG KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 165
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CERIYA” SEKOLAH DASAR NEGERI 1 TERONG KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 merupakan peraturan penetapan yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana belajar yang memadai. Dokumen ini menandai pendirian fasilitas perpustakaan baru di lingkungan sekolah dasar negeri guna memastikan ketersediaan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian secara resmi Perpustakaan "Ceriya" yang menjadi bagian dari Sekolah Dasar Negeri 1 Terong di wilayah Kapanewon Dlingo.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan ditetapkan secara spesifik berada di Terong II, Terong, Dlingo, Bantul.
  • Landasan hukum pembentukan ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan sebagai standar operasional pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus Utama: Perpustakaan diprioritaskan sebagai sarana pendukung utama untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang sekolah dasar.
  2. Delegasi Pengelolaan: Segala aturan teknis dan kebijakan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perpustakaan "Ceriya" diatur dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Terong.
  3. Efektivitas: Keputusan ini bersifat langsung dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan eksplisit, keputusan ini menekankan bahwa pengelolaan harus mengikuti koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Berdasarkan diktum KETIGA, keputusan ini merupakan landasan hukum tetap yang mulai berlaku pada 9 April 2021 dan tembusannya disampaikan kepada pejabat daerah mulai dari Gubernur hingga Inspektur Daerah untuk keperluan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.