Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 160

Tentang PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 160
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan penerima dan besaran dana hibah daerah. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan berbagai kegiatan kemanusiaan dan operasional Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul agar sejalan dengan tujuan pemberian bantuan hibah yang telah direncanakan dalam anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penerima tunggal hibah dalam keputusan ini adalah organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul yang beralamat di Komplek Dwi Windu, Jl. Jend. Sudirman No. 1 Bantul.
  • Penanggung jawab dari pihak penerima hibah adalah H.M. Wirmon Samawi, S.E, M.IB.
  • Pelaksanaan teknis dan pengawasan atas pemberian hibah ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah terkait.
  • Keputusan ini merupakan landasan hukum agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besarnya dana hibah yang dialokasikan adalah sejumlah Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
  2. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Ketentuan pencairan dana mewajibkan penerima hibah dan Kepala Dinas Kesehatan untuk terlebih dahulu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul TA 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana hibah harus dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dan dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan tugas pokok organisasi penerima. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Penyaluran hibah ini wajib mematuhi pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.