| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 185 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2021 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) serta peresmian pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam organisasi pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup perubahan personalia pada struktur Bamuskal Argodadi untuk sisa masa jabatan periode 2018-2024, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar teknis penetapan keputusan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan: