| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 185 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan administratif pada keanggotaan organisasi tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan status hukum terkait pemberhentian secara hormat terhadap satu anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan meresmikan pengangkatan anggota baru untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup peresmian perubahan personalia dalam struktur Bamuskal Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan hukum yang berlaku bagi pemerintahan desa atau Kalurahan, yaitu:
Dalam keputusan ini terdapat beberapa poin penting yang bersifat khusus bagi pihak yang terlibat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.