Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 185

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 185
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan administratif pada keanggotaan organisasi tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan status hukum terkait pemberhentian secara hormat terhadap satu anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan meresmikan pengangkatan anggota baru untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup peresmian perubahan personalia dalam struktur Bamuskal Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, dengan rincian sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian saudari Putri Indri Astuti dari keanggotaan Bamuskal karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
  • Meresmikan pengangkatan saudara Triyono sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk periode masa jabatan 2018-2024.
  • Penetapan ini didasarkan pada usulan internal dari pihak Kalurahan serta permohonan resmi dari Panewu Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan hukum yang berlaku bagi pemerintahan desa atau Kalurahan, yaitu:

  1. Keputusan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, khususnya pasal mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota.
  2. Masa jabatan bagi anggota pengganti (PAW) secara resmi dimulai terhitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah atau janji.
  3. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, untuk keperluan pengawasan administrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini terdapat beberapa poin penting yang bersifat khusus bagi pihak yang terlibat:

  • Pemberhentian anggota lama dilakukan dengan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama masa tugasnya.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Tidak ada masa peralihan anggaran khusus yang disebutkan, namun fungsi jabatan segera beralih kepada pejabat pengganti setelah proses pelantikan selesai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.