Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 185

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 185
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARI PUTRI INDRI ASTUTI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA TRIYONO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2021 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) serta peresmian pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam organisasi pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup perubahan personalia pada struktur Bamuskal Argodadi untuk sisa masa jabatan periode 2018-2024, yaitu:

  • Pemberhentian dengan hormat terhadap Saudari Putri Indri Astuti dari keanggotaan Bamuskal karena alasan mengundurkan diri.
  • Pengangkatan Saudara Triyono sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi yang kosong tersebut.
  • Pemberian apresiasi berupa ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasanya selama mengabdi kepada masyarakat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar teknis penetapan keputusan ini meliputi:

  1. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24.
  2. Proses administrasi dilakukan setelah adanya surat usulan dari Bamuskal Argodadi nomor 03 Tahun 2021 dan surat permohonan dari Panewu Sedayu pada Februari 2021.
  3. Masa jabatan anggota pengganti terhitung mulai berlaku secara teknis sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Anggota yang baru diangkat hanya menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu, yang berarti durasi jabatannya menyesuaikan dengan sisa periode keanggotaan yang sudah berjalan.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2021.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Daerah, hingga Lurah Argodadi untuk keperluan koordinasi dan pengawasan.
19 April 2021, Abdul Halim Muslih .