| Tentang | PERPANJANGAN KEENAM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEENAM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur tentang sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Status hukum peraturan ini adalah sebagai aturan baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2018 guna memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi seluruh aparatur daerah.
Dokumen ini mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemberian yang diterima oleh pejabat publik melalui beberapa poin mendasar:
Pelaksanaan teknis pelaporan dan struktur operasional diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pengendalian ini:
15 Januari 2021, SUHARSONO
.