Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 12

Tentang PERPANJANGAN KEENAM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEENAM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur tentang sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Status hukum peraturan ini adalah sebagai aturan baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2018 guna memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi seluruh aparatur daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemberian yang diterima oleh pejabat publik melalui beberapa poin mendasar:

  • Gratifikasi didefinisikan secara luas mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga fasilitas pengobatan cuma-cuma baik melalui sarana elektronik maupun non-elektronik.
  • Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang merupakan unit non-struktural di bawah Inspektorat untuk mengelola laporan dan melaksanakan fungsi koordinasi dengan KPK.
  • Subjek peraturan meliputi seluruh Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, termasuk Bupati, Wakil Bupati, ASN, hingga jajaran direksi dan pegawai BUMD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pelaporan dan struktur operasional diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyampaian Laporan Gratifikasi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja jika disampaikan langsung kepada KPK.
  2. Pelaporan melalui UPG harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah gratifikasi diterima.
  3. UPG berkewajiban meneruskan laporan kepada KPK dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari.
  4. Khusus untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah busuk atau rusak, penerima wajib menyerahkannya kepada UPG untuk disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial sebagai wujud asas manfaat.
  5. Struktur UPG dipimpin secara teknis oleh Inspektur dengan pengarahan dari Sekretaris Daerah dan pembinaan langsung dari Bupati Bantul.
  6. Kepatuhan pegawai dalam melaporkan gratifikasi dapat diperhitungkan sebagai faktor penambah dalam penilaian kinerja serta pertimbangan promosi jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pengendalian ini:

  • Larangan: Pejabat dilarang menerima pemberian yang terkait dengan layanan masyarakat, proses anggaran, audit, perjalanan dinas, serta proses mutasi atau promosi pegawai.
  • Kewajiban Penolakan: Setiap pejabat wajib menolak gratifikasi yang diketahui berhubungan dengan jabatannya sejak awal, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak (seperti risiko rusaknya hubungan institusi atau ancaman keamanan).
  • Pengecualian: Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi pemberian keluarga (selama tidak ada conflict of interest), hidangan yang berlaku umum, serta pemberian terkait pernikahan atau adat dengan nilai maksimal Rp1.000.000,00.
  • Perlindungan Pelapor: Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya dan mereka berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan balasan administratif maupun bantuan hukum.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

15 Januari 2021, SUHARSONO

.