Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 152

Tentang JUARA LOMBA KALURAHAN TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JUARA LOMBA KALURAHAN TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan daftar pemenang Lomba Kalurahan tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2021. Peraturan ini bersifat penetapan hasil evaluasi atas kinerja Pemerintah Kalurahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta community empowerment atau pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengesahkan tiga kalurahan terbaik berdasarkan hasil penilaian teknis dan administratif yang dilakukan oleh tim penilai kabupaten. Daftar pemenang lomba tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Juara I diraih oleh Kalurahan Guwosari (Kapanewon Pajangan) dengan perolehan nilai total sebesar 1.750,73.
  2. Juara II diraih oleh Kalurahan Sumbermulyo (Kapanewon Bambanglipuro) dengan perolehan nilai total sebesar 1.717,22.
  3. Juara III diraih oleh Kalurahan Donotirto (Kapanewon Kretek) dengan perolehan nilai total sebesar 1.662,81.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten memberikan apresiasi berupa dukungan pendanaan dan penugasan khusus bagi para pemenang guna memotivasi peningkatan kualitas layanan publik. Ketentuan teknis tersebut meliputi:

  • Kalurahan yang menyandang predikat Juara I secara otomatis ditunjuk sebagai delegasi untuk mewakili Kabupaten Bantul dalam ajang lomba serupa di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pemberian penghargaan berupa uang pembinaan dan dukungan program pembangunan dengan rincian: Rp100.000.000,00 untuk Juara I, Rp75.000.000,00 untuk Juara II, dan Rp50.000.000,00 untuk Juara III.
  • Seluruh mekanisme pendanaan untuk penghargaan ini bersumber sepenuhnya dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tidak terdapat klausul mengenai pembatalan kecuali ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari. Implementasi dana penghargaan wajib digunakan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa/kalurahan yang berlaku dan peruntukannya diprioritaskan untuk sustainability atau keberlanjakan program pembangunan di kalurahan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.