| Tentang | JUARA LOMBA KALURAHAN TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | JUARA LOMBA KALURAHAN TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan daftar pemenang Lomba Kalurahan tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2021. Peraturan ini bersifat penetapan hasil evaluasi atas kinerja Pemerintah Kalurahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta community empowerment atau pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
Dokumen ini mengesahkan tiga kalurahan terbaik berdasarkan hasil penilaian teknis dan administratif yang dilakukan oleh tim penilai kabupaten. Daftar pemenang lomba tersebut adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten memberikan apresiasi berupa dukungan pendanaan dan penugasan khusus bagi para pemenang guna memotivasi peningkatan kualitas layanan publik. Ketentuan teknis tersebut meliputi:
Keputusan ini bersifat final dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tidak terdapat klausul mengenai pembatalan kecuali ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari. Implementasi dana penghargaan wajib digunakan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa/kalurahan yang berlaku dan peruntukannya diprioritaskan untuk sustainability atau keberlanjakan program pembangunan di kalurahan terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.