Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 131

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 131
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan penerima dan besaran alokasi bantuan keuangan untuk kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengoptimalkan pelaksanaan gotong royong serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar rincian Pemerintah Kalurahan yang berhak menerima bantuan keuangan berdasarkan lokasi yang telah ditentukan.
  • Penyaluran bantuan dilakukan secara spesifik hingga ke tingkat Padukuhan dan Rukun Tetangga (RT) untuk memastikan efektivitas program.
  • Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan daerah dalam mendukung semangat civic engagement melalui pendanaan stimulan bagi masyarakat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama anggaran ini difokuskan pada pembangunan di wilayah Kalurahan dengan sumber pendanaan yang dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Berikut adalah rincian alokasi dana pada lokasi prioritas:

  1. Kalurahan Sumberagung (Kapanewon Jetis): Alokasi sebesar Rp125.000.000,00 untuk Padukuhan Ngentak.
  2. Kalurahan Wonolelo (Kapanewon Pleret): Dialokasikan untuk 7 lokasi Padukuhan (Bojong, Kedungrejo, Mojosari, Ploso, Cegokan, Guyangan, dan Purworejo) dengan nilai bervariasi mulai dari Rp9.940.000,00 hingga Rp20.140.000,00 per titik lokasi.
  3. Kalurahan Selopamioro (Kapanewon Imogiri): Alokasi sebesar Rp75.000.000,00 untuk Padukuhan Nawungan II.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan bantuan keuangan wajib tunduk pada pedoman teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dan dilarang digunakan untuk keperluan di luar rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
  • Seluruh proses penatausahaan keuangan harus mengacu pada regulasi mengenai Pengelolaan Keuangan Desa guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta menjadi acuan bagi para Lurah dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.