Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 131

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 131
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan rincian penerima dan besaran Bantuan Keuangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan alokasi anggaran tahunan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan serta meningkatkan peran serta warga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Penerbitan daftar resmi Pemerintah Kalurahan yang berhak menerima bantuan keuangan khusus untuk kegiatan gotong royong.
  • Penentuan lokasi pembangunan yang sangat spesifik hingga tingkat Padukuhan dan Rukun Tetangga (RT) guna memastikan ketepatan sasaran distribusi dana.
  • Penyediaan landasan hukum operasional bagi penggunaan dana daerah untuk membiayai program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat sebagai upaya penguatan integrasi sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kalurahan Sumberagung (Kapanewon Jetis): Diprioritaskan pada Padukuhan Ngentak dengan alokasi dana sebesar Rp125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  2. Kalurahan Wonolelo (Kapanewon Pleret): Dialokasikan untuk 7 titik lokasi berbeda (Padukuhan Bojong, Kedungrejo, Mojosari, Ploso, Cegokan, Guyangan, dan Purworejo) dengan besaran dana bervariasi antara Rp9.940.000 hingga Rp20.140.000 per lokasi.
  3. Kalurahan Selopamioro (Kapanewon Imogiri): Diprioritaskan pada Padukuhan Nawungan II dengan alokasi dana sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
  4. Seluruh pembiayaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana bantuan tersebut wajib digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan dan tidak diperkenankan dialihkan tanpa mekanisme perubahan anggaran yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini harus dikelola sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi tanggung jawab instansi terkait untuk pengawasannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.