Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 131

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 131
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2021 yang menetapkan rincian penerima, lokasi, serta besaran alokasi bantuan keuangan untuk kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Peraturan ini bersifat sebagai keputusan penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat Kalurahan untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan dukungan dana melalui mekanisme Bantuan Keuangan yang disalurkan kepada Pemerintah Kalurahan.
  • Bantuan ini secara spesifik diarahkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan lokal.
  • Penetapan lokasi bantuan didasarkan pada kebutuhan masing-masing wilayah yang telah terverifikasi untuk menjalankan semangat gotong royong.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Seluruh pembiayaan bantuan keuangan ini bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Berikut adalah urutan dan rincian alokasi dana yang diberikan:

  1. Kalurahan Sumberagung (Kapanewon Jetis): Mendapatkan alokasi sebesar Rp125.000.000,00 yang berlokasi di Padukuhan Ngentak.
  2. Kalurahan Wonolelo (Kapanewon Pleret): Mendapatkan total bantuan yang tersebar di tujuh lokasi Padukuhan (Bojong, Kedungrejo, Mojosari, Ploso, Cegokan, Guyangan, dan Purworejo) dengan nilai bervariasi antara Rp9.940.000,00 hingga Rp20.140.000,00.
  3. Kalurahan Selopamioro (Kapanewon Imogiri): Mendapatkan alokasi sebesar Rp75.000.000,00 yang berlokasi di Padukuhan Nawungan II.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan dana bantuan wajib dilaksanakan sesuai dengan lokasi dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan administrasi keuangan.
  • Segala administrasi terkait bantuan harus merujuk pada pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan aturan teknis mengenai Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.