| Tentang | DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 131 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan rincian penerima dan besaran Bantuan Keuangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan alokasi anggaran tahunan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan serta meningkatkan peran serta warga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kalurahan.
Dana bantuan tersebut wajib digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan dan tidak diperkenankan dialihkan tanpa mekanisme perubahan anggaran yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini harus dikelola sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi tanggung jawab instansi terkait untuk pengawasannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.