| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Penyewaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui mekanisme pemanfaatan sewa kepada pihak lain guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim yang dibentuk memiliki wewenang dalam mengelola barang daerah yang tidak digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Ruang lingkup tugas tim ini meliputi:
Dalam menjalankan operasionalnya, tim harus mengikuti urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.