| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyewaan Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat disewakan kepada pihak ketiga, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki serangkaian tugas teknis dalam mengelola aset daerah, di antaranya:
Pelaksanaan tugas tim ini mengedepankan aspek legalitas dan transparansi dalam pemanfaatan aset dengan susunan personel sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku keputusan ini, di mana peraturan ditetapkan memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut. Keputusan ini secara resmi mulai berlaku dan dianggap efektif terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah-langkah administratif penyewaan yang mungkin sudah berjalan sejak awal tahun anggaran sebelum keputusan ini ditandatangani secara formal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.