Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 124

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola proses penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang sedang tidak digunakan untuk tugas pemerintahan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Tim Penyewaan Barang Milik Daerah memiliki wewenang dan kewajiban teknis yang meliputi hal-hal berikut:

  • Menyusun administrasi penyewaan aset daerah secara tertib dan transparan.
  • Melakukan proses negosiasi dengan calon pihak penyewa dengan berpatokan pada nilai taksiran harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai.
  • Menyusun konsep atau draf perjanjian sewa sebagai landasan hukum kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Membangun koordinasi intensif dengan instansi atau perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan aset.
  • Menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil pelaksanaan penyewaan kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim harus memperhatikan urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Identifikasi Aset: Prioritas utama diberikan pada barang milik daerah yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pokok Perangkat Daerah.
  2. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Struktur Tim: Tim dipimpin secara teknis oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan melibatkan unsur perencana dari Bappeda, unsur hukum dari Sekretariat Daerah, serta dinas teknis lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2021, namun memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2021.
  • Tim dilarang melakukan negosiasi harga di bawah nilai taksiran yang telah ditetapkan oleh tim penilai demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
  • Tim wajib memberikan pertanggungjawaban langsung atas seluruh hasil kerjanya kepada Bupati Bantul.
  • Penyewaan harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik atau fungsi utama pemerintahan daerah di masa mendatang.

10 Maret 2021, ABDUL HALIM MUSLIH

.