Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 124

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyewaan Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat disewakan kepada pihak ketiga, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki serangkaian tugas teknis dalam mengelola aset daerah, di antaranya:

  • Menyusun administrasi lengkap terkait penyewaan aset yang tidak sedang digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah.
  • Melakukan proses negosiasi dengan pihak penyewa berdasarkan appraisal atau taksiran harga yang telah dibuat oleh tim penilai.
  • Menyusun draf atau konsep perjanjian sewa-menyewa sebagai landasan hukum formal.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan penyewaan dengan berbagai instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyewaan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini mengedepankan aspek legalitas dan transparansi dalam pemanfaatan aset dengan susunan personel sebagai berikut:

  1. Pengarah: Dijabat oleh Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul.
  2. Ketua: Dijabat oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.
  3. Sekretaris: Dijabat oleh Kepala Bidang Aset pada BKAD Kabupaten Bantul.
  4. Anggota: Melibatkan unsur-unsur strategis dari berbagai instansi seperti Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dinas Pekerjaan Umum.

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku keputusan ini, di mana peraturan ditetapkan memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut. Keputusan ini secara resmi mulai berlaku dan dianggap efektif terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah-langkah administratif penyewaan yang mungkin sudah berjalan sejak awal tahun anggaran sebelum keputusan ini ditandatangani secara formal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.