Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 124

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Penyewaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui mekanisme pemanfaatan sewa kepada pihak lain guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang dalam mengelola barang daerah yang tidak digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Ruang lingkup tugas tim ini meliputi:

  • Penyusunan administrasi penyewaan Barang Milik Daerah secara terpadu.
  • Pelaksanaan negosiasi dengan pihak penyewa berdasarkan nilai taksiran yang objektif.
  • Penyusunan draf atau konsep perjanjian sewa untuk memastikan legalitas kerja sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, tim harus mengikuti urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan pendataan Barang Milik Daerah yang potensial untuk disewakan namun tidak mengganggu fungsi dinas.
  2. Melakukan negosiasi harga dengan calon penyewa yang mengacu pada taksiran harga dari tim penilai.
  3. Mengoordinasikan proses penyewaan dengan instansi atau stakeholder terkait di tingkat daerah.
  4. Menyusun laporan hasil penyewaan secara berkala untuk disampaikan kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang muncul akibat pembentukan dan aktivitas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroactive atau berlaku surut, di mana secara administratif aturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 Januari 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.