Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 182

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RAWAT INAP TERATAI DAN ALAMANDA 2 (DUA) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 182
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RAWAT INAP TERATAI DAN ALAMANDA 2 (DUA) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 182 Tahun 2021 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan gedung di lingkungan rumah sakit daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah dengan menghapus bangunan yang sudah tidak ada secara fisik dari daftar inventaris resmi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait status aset daerah, yaitu:

  • Objek yang dihapuskan adalah bangunan/gedung Rawat Inap Teratai dan Alamanda 2.
  • Kedua bangunan tersebut secara administratif tercatat sebagai aset milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
  • Status fisik bangunan saat ini telah dibongkar dan seluruh material hasil bongkarannya telah dipindahtangankan kepada pihak lain melalui mekanisme penjualan.
  • Penghapusan ini mencakup pencoretan barang dari daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan lampiran teknis peraturan, proses penghapusan aset didasarkan pada rincian nilai buku dan perhitungan persentase sebagai berikut:

  1. Gedung Teratai memiliki nilai penghapusan sebesar Rp150.000.000,00.
  2. Gedung Alamanda 2 memiliki nilai penghapusan sebesar Rp60.000.000,00.
  3. Total nilai aset yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) C adalah sebesar Rp210.000.000,00.
  4. Pelaksanaan penghapusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran Tahun 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Rincian barang yang dihapuskan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah serta pihak RSUD untuk menyesuaikan pembukuan aset.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.