Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 210

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA DRS. SUTRISNA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN DONOTIRTO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA PARJIYO, S.Pd.
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 210
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA DRS. SUTRISNA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN DONOTIRTO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA PARJIYO, S.Pd.

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2021 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek. Keputusan ini bersifat administratif untuk menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan dan musyawarah di tingkat kalurahan setelah adanya kekosongan jabatan anggota.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Peresmian pemberhentian dengan hormat kepada Saudara Drs. Sutrisna dari keanggotaan Bamuskal dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Parjiyo, S.Pd. sebagai anggota Bamuskal Donotirto sebagai pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan tahun 2018-2024.
  • Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih dari Pemerintah Kabupaten Bantul atas jasa-jasa dan pengabdian anggota yang diberhentikan selama menjalankan tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengangkatan ini mengikuti urutan dan prosedur hukum yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Dasar hukum utama merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Masa jabatan anggota pengganti terhitung secara resmi sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta serta instansi terkait lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai mekanisme birokrasi dan administrasi pemerintahan kalurahan:

  • Perubahan keanggotaan harus didasarkan pada usulan resmi dari Panewu Kretek dan hasil keputusan internal Bamuskal Kalurahan Donotirto.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi administrasi pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.