Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 181

Tentang PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN YANG RUSAK/KEDALUWARSA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN YANG RUSAK/KEDALUWARSA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2021 adalah sebuah ketetapan administratif yang bertujuan untuk melakukan penghapusan barang milik daerah dalam rangka menertibkan tata kelola aset. Peraturan ini secara spesifik mengatur penghapusan inventaris pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul terhadap aset persediaan yang sudah tidak layak guna guna memastikan keakuratan laporan barang daerah pada Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin dasar mengenai pembersihan daftar aset daerah sebagai berikut:

  • Penghapusan dilakukan terhadap Barang Milik Daerah berupa obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang statusnya telah dinyatakan rusak atau kedaluwarsa.
  • Dasar pelaksanaan keputusan ini adalah Berita Acara Pemusnahan Barang Persediaan Nomor 05/BAP-OE/Dinkes-Arah/Bt;/XII/2020 yang telah dibuat pada tanggal 14 Desember 2020.
  • Status barang yang terdaftar dalam lampiran keputusan ini secara resmi dikeluarkan dari daftar inventaris barang milik pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis pemusnahan dan penganggaran sebagai berikut:

  1. Metode pemusnahan barang dilakukan melalui proses Insenerasi, yaitu pembakaran dengan suhu tinggi untuk memastikan limbah medis musnah sepenuhnya.
  2. Teknis penghancuran wajib menggunakan alat Pressure Jet Incinerator agar sesuai dengan standar keamanan lingkungan.
  3. Rincian jenis dan jumlah barang yang dihapus diatur secara mendalam dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  4. Segala pembiayaan yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini, termasuk biaya operasional pemusnahan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menjadi perhatian bagi instansi terkait:

  • Barang yang sudah ditetapkan untuk dihapus dilarang untuk didistribusikan kembali atau tetap dicatat sebagai aset aktif dalam buku inventaris daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.