Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 181

Tentang PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN YANG RUSAK/KEDALUWARSA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN YANG RUSAK/KEDALUWARSA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2021 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penghapusan barang persediaan milik daerah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah administratif resmi untuk menertibkan daftar inventaris Barang Milik Daerah dengan mengeluarkan aset yang sudah tidak memiliki nilai guna atau telah melewati masa pakai agar laporan kekayaan daerah tetap akurat.

Poin-Poin Utama

  • Objek utama penghapusan ini adalah obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang telah dinyatakan rusak atau kedaluwarsa.
  • Penghapusan ini dilakukan berdasarkan usulan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Persediaan Nomor 05/BAP-OE/Dinkes-Arah/Bt;/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020.
  • Regulasi ini mengacu pada aturan yang lebih tinggi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta peraturan daerah mengenai tata kelola aset Regensi Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penghapusan fisik barang dilakukan dengan standar teknis tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat sesuai dengan urutan berikut:

  1. Barang wajib dimusnahkan atau dihancurkan dengan metode Insenerasi pada suhu tinggi.
  2. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat Pressure Jet Incinerator guna memastikan seluruh limbah medis hancur total.
  3. Rincian jenis, jumlah, dan spesifikasi barang yang dihapus tercantum secara detail dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan penghapusan ini dilarang menggunakan sumber dana lain selain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.