Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 221

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “PERWIRA” SEKOLAH DASAR NEGERI 2 WIJIREJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 221
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “PERWIRA” SEKOLAH DASAR NEGERI 2 WIJIREJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 221 Tahun 2021 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di tingkat dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para guru dan siswa di lingkungan sekolah yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan pendirian yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan "Perwira" pada Sekolah Dasar Negeri 2 Wijirejo.
  • Lokasi atau kedudukan resmi perpustakaan berada di Gesikan, Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan fasilitas ini disesuaikan dengan nomenklatur dan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk menjamin relevansi bahan pustaka.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Memprioritaskan peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan akses sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Pengelolaan lebih lanjut mengenai operasional harian, tata tertib, dan pengembangan perpustakaan menjadi tanggung jawab dan diatur sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SD Negeri 2 Wijirejo.
  3. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan penting dan ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Segala tata kelola manajerial perpustakaan wajib tunduk pada arahan dinas terkait meskipun teknis pelaksanaannya berada di bawah wewenang kepala sekolah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal bulan Mei tahun 2021.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.