Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 223

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “KURNIA” SEKOLAH DASAR NEGERI SOKA KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 223
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “KURNIA” SEKOLAH DASAR NEGERI SOKA KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2021 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini bersifat penetapan baru untuk memperkuat sarana literasi pada jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan "Kurnia".
  • Penetapan lokasi kedudukan perpustakaan yang bertempat di Sekolah Dasar Negeri Soka, Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada standar nasional Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas sebagai berikut:

  1. Fokus utama adalah penyediaan wadah belajar yang representatif guna meningkatkan kualitas input dan output pendidikan di tingkat sekolah dasar.
  2. Wewenang pengelolaan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Perpustakaan "Kurnia" diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SD Negeri Soka.
  3. Pelaksanaan manajemen perpustakaan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tenaga pendidik dan siswa pada jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai keberlakuan dan distribusi kebijakan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat final.
  • Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun terdapat kewajiban koordinasi dengan menyampaikan salinan keputusan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  • Segala bentuk kebijakan teknis operasional di luar keputusan ini harus tetap merujuk pada norma yang ditetapkan oleh pimpinan satuan pendidikan setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.