Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 224

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “ANGGREK” SEKOLAH DASAR NEGERI BECARI KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 224
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “ANGGREK” SEKOLAH DASAR NEGERI BECARI KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2021 yang menetapkan pendirian fasilitas penunjang pendidikan di tingkat dasar. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan learning resources (sumber belajar) yang berkualitas baik secara kuantitas maupun kualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di SD Negeri Becari.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan "Anggrek".
  • Penetapan kedudukan atau lokasi fisik perpustakaan yang berada di wilayah Dukuh Seloharjo, Pundong, Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang ditetapkan, yaitu:

  1. Penyediaan sarana perpustakaan wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar yang bersangkutan.
  2. Pengaturan lebih lanjut mengenai manajemen dan tata kelola operasional perpustakaan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SD Negeri Becari.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan perilaku, dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai distribusi informasi dan koordinasi instansi:

  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pelaporan.
  • Instansi pembina seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga diwajibkan mengetahui penetapan ini guna koordinasi lintas sektor.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.