Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 224

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “ANGGREK” SEKOLAH DASAR NEGERI BECARI KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 224
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “ANGGREK” SEKOLAH DASAR NEGERI BECARI KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2021 yang menetapkan pendirian fasilitas perpustakaan sekolah secara resmi. Keputusan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian resmi sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan "Anggrek".
  • Penetapan lokasi kedudukan perpustakaan yang bertempat di Dukuh Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan sarana ini diwajibkan untuk menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan guna optimalisasi fungsi perpustakaan sebagai jantung pendidikan di sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, keputusan ini menetapkan beberapa prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Wewenang pengelolaan Perpustakaan "Anggrek" sepenuhnya diserahkan untuk diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah SD Negeri Becari.
  2. Pelaksanaan operasional harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  3. Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Seluruh mekanisme tata kelola perpustakaan tidak boleh menyimpang dari standar nasional perpustakaan yang berlaku.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan.
  • Pihak sekolah diwajibkan memastikan bahwa keberadaan perpustakaan ini benar-benar berfungsi sebagai sarana pendukung literasi dan bukan sekadar pemenuhan administratif.

6 Mei 2021, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.