| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 225 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2021 yang menetapkan kebijakan mengenai pendirian sarana pendidikan baru. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang memberikan legalitas formal terhadap keberadaan fasilitas perpustakaan di tingkat satuan pendidikan.
Keputusan ini mewajibkan agar pengelolaan perpustakaan dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta dinas-dinas teknis lainnya untuk memastikan pengawasan dan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan birokrasi yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.