| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 225 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2021 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait legalitas sarana pendidikan, yaitu:
Dalam pelaksanaan dan keberlanjutannya, peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan teknis sebagai berikut:
Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada pembagian wewenang khusus. Segala aturan teknis operasional menjadi tanggung jawab pihak sekolah untuk memastikan perpustakaan berjalan sesuai standar nasional. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan administratif di tingkat daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.