Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 225

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 225
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2021 yang menetapkan kebijakan mengenai pendirian sarana pendidikan baru. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang memberikan legalitas formal terhadap keberadaan fasilitas perpustakaan di tingkat satuan pendidikan.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan Perpustakaan "Flamboyan" yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Seyegan.
  • Alamat kedudukan perpustakaan tersebut ditetapkan di wilayah Seyegan, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Peningkatan Mutu: Prioritas utama pendirian perpustakaan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar di sekolah.
  2. Tata Kelola: Pengelolaan operasional Perpustakaan "Flamboyan" diatur lebih lanjut secara mandiri oleh Kepala Sekolah SD Negeri Seyegan.
  3. Efektivitas Peraturan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal bulan Mei tahun 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mewajibkan agar pengelolaan perpustakaan dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta dinas-dinas teknis lainnya untuk memastikan pengawasan dan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan birokrasi yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.