Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 225

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 225
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “FLAMBOYAN” SEKOLAH DASAR NEGERI SEYEGAN KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2021 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait legalitas sarana pendidikan, yaitu:

  • Pendirian secara resmi perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan "Flamboyan".
  • Unit perpustakaan ini merupakan bagian dari Sekolah Dasar Negeri Seyegan yang berlokasi di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Kedudukan hukum perpustakaan ini berada di wilayah Seyegan, Srihardono, Pundong, Bantul.
  • Dasar hukum pendirian merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan dan keberlanjutannya, peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Fokus utama pendirian adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
  2. Mekanisme pengelolaan perpustakaan akan diatur dan dikelola lebih lanjut oleh Kepala Sekolah SD Negeri Seyegan Kapanewon Pundong.
  3. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada pembagian wewenang khusus. Segala aturan teknis operasional menjadi tanggung jawab pihak sekolah untuk memastikan perpustakaan berjalan sesuai standar nasional. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan administratif di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.