Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 218

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 218
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan daftar warga penerima manfaat beserta besaran dana bantuan sosial untuk perbaikan hunian. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen hukum baru dalam rangka penanganan dampak sosial kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni agar tercipta standar tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai pemberian bantuan rehabilitasi rumah dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Penetapan secara legal daftar nama penerima bantuan sosial yang berhak mendapatkan dana perbaikan rumah.
  • Penentuan besaran nominal uang yang akan diterima oleh setiap individu atau kepala keluarga sesuai dengan tingkat kebutuhan yang tercantum dalam lampiran.
  • Penyediaan landasan hukum bagi dinas terkait untuk mendistribusikan dana bantuan sosial secara transparan dan akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan dan pembiayaan, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pendanaan program sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  2. Daftar penerima dan rincian bantuan disusun secara mendetail dalam lampiran keputusan yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan.
  3. Keputusan ini memiliki sifat self-executing di mana aturan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:

  • Penggunaan dana bantuan wajib diperuntukkan bagi rehabilitasi fisik rumah agar memenuhi kriteria layak huni dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, guna memastikan proses pengawasan berjalan sesuai dengan regulasi keuangan daerah.
  • Peraturan ini mengikat secara hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam struktur organisasi penyaluran bantuan sosial di tingkat kabupaten.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.