Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 218

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 218
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2021 dengan tujuan utama menangani dampak sosial yang muncul akibat kemiskinan di wilayah Kabupaten Bantul melalui program social safety net.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik menetapkan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan daftar nama Penerima Bantuan yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah.
  • Penetapan besaran dana yang akan diterima oleh setiap penerima untuk keperluan perbaikan tempat tinggal.
  • Pemberian bantuan ini difokuskan pada program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan bangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas penganggaran dalam keputusan ini meliputi beberapa hal penting:

  1. Sumber Pembiayaan: Seluruh dana bantuan dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  2. Mekanisme Daftar: Daftar nama penerima bantuan dan nominal uang yang diterima tercantum secara rinci dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen ini.
  3. Target Sasaran: Fokus utama bantuan adalah warga yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dengan kondisi hunian yang tidak layak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai keberlakuan dan distribusi dokumen ini:

  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi teknis seperti Dinas Sosial dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk memastikan transparansi penggunaan dana.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan rehabilitasi sosial dan tidak diperkenankan untuk dialihkan ke tujuan lain di luar ketentuan pro-poor yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.