Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 219

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA ASSESMEN STANDARISASI PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 219
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA ASSESMEN STANDARISASI PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 219 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Assesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Peraturan ini bertujuan untuk mengukur dan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta program kesetaraan Paket A/Ula dan Paket B/Wustha di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian evaluasi pendidikan daerah. Poin-poin tugas utama tim meliputi:

  • Merencanakan persiapan teknis dan melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan assesmen kepada satuan pendidikan.
  • Melaksanakan pendataan calon peserta didik dan menetapkan sekolah-sekolah yang layak menjadi penyelenggara ujian.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan langsung di lapangan selama proses ujian berlangsung.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal untuk menjamin ketersediaan infrastruktur pendukung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyelenggara wajib mengutamakan kelancaran operasional dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan penyedia tenaga listrik dan layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan teknis menjelang dan selama pelaksanaan ujian.
  2. Melakukan monitoring ketat terhadap pengiriman soal dan lembar jawab untuk ujian yang menggunakan metode berbasis kertas dan pensil (paper-based test).
  3. Memastikan kesiapan teknis pada sekolah penyelenggara, khususnya untuk tingkat SMP dan program kesetaraan.
  4. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang ditegaskan dalam keputusan ini:

  • Tim penyelenggara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi dinas terkait.
  • Susunan tim melibatkan berbagai unsur pejabat dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul untuk menjamin koordinasi lintas instansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.