| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 220 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan di tingkat daerah agar lebih terukur dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Tim Teknis Perizinan yang dibentuk memiliki wewenang dan tugas mendasar dalam proses legalitas usaha, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, tim ini mengedepankan koordinasi antarinstansi dengan struktur prioritas dan pendanaan sebagai berikut:
Tim Teknis Perizinan wajib menjaga integritas dalam proses verifikasi dan dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala hal yang bersifat teknis administratif dalam tim harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.