Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 220

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 220
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan di tingkat daerah agar lebih terukur dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Tim Teknis Perizinan yang dibentuk memiliki wewenang dan tugas mendasar dalam proses legalitas usaha, antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan teknis dan administratif terhadap setiap berkas permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat atau pelaku usaha.
  • Melaksanakan site visit atau peninjauan langsung ke lokasi tempat usaha untuk memastikan kesesuaian data lapangan dengan dokumen permohonan.
  • Menyusun serta menandatangani berita acara hasil kajian teknis dan hasil peninjauan lokasi sebagai dokumen otentik dalam proses perizinan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini mengedepankan koordinasi antarinstansi dengan struktur prioritas dan pendanaan sebagai berikut:

  1. Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Pengarah (Kepala DPMPT) dan Ketua (Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan), didukung oleh Sekretariat dan Anggota dari berbagai unsur dinas teknis.
  2. Unsur Instansi Terkait: Keanggotaan tim melibatkan ahli dari berbagai sektor, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Pariwisata.
  3. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Teknis Perizinan wajib menjaga integritas dalam proses verifikasi dan dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala hal yang bersifat teknis administratif dalam tim harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.