| Tentang | PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 199 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI BANTUL TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk merencanakan Program Pembentukan Peraturan Bupati secara terpadu dan sistematis. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan agenda legislasi eksekutif (legal planning) di tingkat kabupaten untuk memastikan pembentukan aturan teknis sepanjang tahun 2021 berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah dan koridor hukum yang lebih tinggi.
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan di mana Program Pembentukan Peraturan Bupati dapat diubah atau disesuaikan di luar perencanaan awal apabila terjadi kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi keadaan luar biasa seperti bencana alam, konflik sosial, adanya kerja sama dengan pihak ketiga, atau urgensi lain yang memaksa diterbitkannya aturan baru segera. Salah satu poin teknis yang ditekankan dalam materi hubungan industrial adalah adanya larangan penahanan ijazah bagi pekerja oleh pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.