Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 199

Tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 199
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk merencanakan Program Pembentukan Peraturan Bupati secara terpadu dan sistematis. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan agenda legislasi eksekutif (legal planning) di tingkat kabupaten untuk memastikan pembentukan aturan teknis sepanjang tahun 2021 berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah dan koridor hukum yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

  • Dokumen ini menetapkan daftar 88 rancangan peraturan bupati yang akan disusun atau direvisi selama tahun anggaran 2021.
  • Ruang lingkup materi pokok mencakup berbagai sektor strategis, termasuk tata kelola perusahaan daerah, mitigasi bencana, investasi, hingga pengelolaan bantuan keuangan.
  • Status peraturan dalam program ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pembentukan regulasi Baru dan Perubahan atas regulasi yang sudah lama berlaku.
  • Instansi pemrakarsa melibatkan berbagai dinas, badan, hingga bagian di sekretariat daerah yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan aturan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Restrukturisasi Organisasi: Prioritas besar diberikan pada penyusunan peraturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi pada hampir seluruh perangkat daerah yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober.
  2. Manajemen Desa (Kalurahan): Pengaturan teknis mengenai Dana Desa, laporan perkembangan kalurahan, dan sinkronisasi anggaran antara APBKal dengan APBD.
  3. Pelayanan Publik & Kesehatan: Fokus pada penetapan tarif layanan kesehatan dan standar pelayanan minimal pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati.
  4. Ketenagakerjaan: Pengaturan jaminan sosial bagi pekerja dan mekanisme penggunaan tenaga kerja asing sebagai sumber pendapatan daerah melalui retribusi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan di mana Program Pembentukan Peraturan Bupati dapat diubah atau disesuaikan di luar perencanaan awal apabila terjadi kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi keadaan luar biasa seperti bencana alam, konflik sosial, adanya kerja sama dengan pihak ketiga, atau urgensi lain yang memaksa diterbitkannya aturan baru segera. Salah satu poin teknis yang ditekankan dalam materi hubungan industrial adalah adanya larangan penahanan ijazah bagi pekerja oleh pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.