| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS KIB B, KIB D DAN KIB E YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 166 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS KIB B, KIB D DAN KIB E YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2021 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini bersifat penetapan teknis yang berlaku untuk tahun anggaran 2021 guna mendukung legalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses asset disposal atau pelepasan aset daerah melalui mekanisme penjualan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Pelaksanaan teknis dan rincian nilai yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.