Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 166

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS KIB B, KIB D DAN KIB E YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 166
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS KIB B, KIB D DAN KIB E YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2021 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini bersifat penetapan teknis yang berlaku untuk tahun anggaran 2021 guna mendukung legalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses asset disposal atau pelepasan aset daerah melalui mekanisme penjualan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Penetapan nilai limit sebagai acuan dasar dalam proses pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara penjualan.
  • Objek barang yang akan dijual mencakup kategori Kartu Inventaris Barang (KIB) yang terdiri dari KIB B (Peralatan dan Mesin), KIB D (Jalan, Irigasi, dan Jaringan), serta KIB E (Aset Tetap Lainnya).
  • Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan hasil Berita Acara Penaksiran Harga Penjualan yang dilakukan oleh tim internal pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan rincian nilai yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Total Harga Limit/Terendah yang ditetapkan untuk keseluruhan barang inventaris tersebut adalah sebesar Rp85.954.310,00 (delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
  2. Mekanisme pemindahtanganan aset dilakukan secara resmi melalui prosedur penjualan yang berlaku bagi aset negara atau daerah.
  3. Pelaksanaan keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai payung hukum utama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada pihak-pihak berwenang seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk menjamin fungsi pengawasan.
  • Proses penjualan barang milik daerah dilarang menyimpang dari harga limit yang telah ditentukan guna mencegah kerugian keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.