Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 634

Tentang DAFTAR PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL TAHAP III, TAHAP IV DAN TAHAP V
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 634
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL TAHAP III, TAHAP IV DAN TAHAP V

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 634 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan daftar nama penerima dan nominal insentif bagi sumber daya manusia kesehatan yang bertugas menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini bersifat baru dan ditetapkan untuk memberikan apresiasi serta penghargaan secara finansial kepada para pejuang garis depan kesehatan di Kabupaten Bantul selama masa tanggap darurat.

Poin-Poin Utama

  • Cakupan penerima insentif meliputi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga non-kesehatan yang mendukung operasional medis.
  • Pelaksanaan pemberian insentif ini dibagi ke dalam tiga periode, yaitu Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V.
  • Rincian penerima mencakup berbagai profesi seperti dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, sanitarian, apoteker, hingga tenaga administrasi dan kebersihan.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pencairan dana insentif agar tepat sasaran sesuai dengan peran masing-masing personil dalam penanganan wabah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus penganggaran dan mekanisme pelaksanaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Seluruh pembiayaan insentif ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  2. Besaran insentif ditentukan berdasarkan kategori jabatan, di mana nilai tertinggi mencapai Rp5.000.000,00 untuk posisi pimpinan teknis dan dokter, sementara staf pendukung mendapatkan besaran yang disesuaikan mulai dari Rp500.000,00.
  3. Total alokasi dana untuk Tahap III melibatkan 870 personil dengan total nilai insentif mencapai Rp1.282.945.000,00.
  4. Data penerima tersebar di berbagai unit kerja, mulai dari Dinas Kesehatan hingga seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian insentif hanya berlaku bagi nama-nama yang tercantum secara resmi dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut di luar periode tahap yang telah ditentukan.
  • Terdapat aturan mengenai peralihan anggaran yang harus menyesuaikan dengan penjabaran perubahan APBD tahun berjalan untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.