| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SELOPAMIORO MENJADI PENJABAT LURAH SELOPAMIORO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 603 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SELOPAMIORO MENJADI PENJABAT LURAH SELOPAMIORO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan tata nama atau nomenklatur jabatan pimpinan di tingkat desa/kalurahan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai kelembagaan di wilayah Kabupaten Bantul.
Segala bentuk pengaturan tugas dan fungsi dalam jabatan baru ini harus tetap merujuk pada regulasi induk mengenai pemerintah kalurahan dan tidak boleh menyimpang dari aturan penugasan urusan keistimewaan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi pejabat terkait di wilayah Selopamioro.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.