Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 603

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SELOPAMIORO MENJADI PENJABAT LURAH SELOPAMIORO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 603
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SELOPAMIORO MENJADI PENJABAT LURAH SELOPAMIORO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan tata nama atau nomenklatur jabatan pimpinan di tingkat desa/kalurahan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai kelembagaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan yang semula Penjabat Lurah Desa Selopamioro kini diubah menjadi Penjabat Lurah Selopamioro.
  • Penetapan Umardani, SH, MM sebagai pejabat yang menduduki posisi tersebut.
  • Lingkup wilayah administratif jabatan ini meliputi Kalurahan Selopamioro yang berada di bawah otoritas Kapanewon Imogiri.
  • Keputusan ini merupakan sinkronisasi istilah hukum sesuai dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggunakan istilah Kalurahan dan Kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pejabat memiliki mandat untuk menjalankan penugasan terkait urusan keistimewaan di tingkat lokal.
  3. Masa jabatan bersifat sementara dan akan berakhir pada saat dilantiknya Lurah Selopamioro yang definitif.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk pengaturan tugas dan fungsi dalam jabatan baru ini harus tetap merujuk pada regulasi induk mengenai pemerintah kalurahan dan tidak boleh menyimpang dari aturan penugasan urusan keistimewaan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi pejabat terkait di wilayah Selopamioro.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.