Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 139

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 137 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 137 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2020 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan alokasi dana dan struktur anggaran daerah di Kabupaten Bantul guna merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan penyesuaian dana dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian angka nominal pada postur keuangan daerah. Berdasarkan Pasal 1, rincian perubahan total anggaran adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.147.185.528.878,19 (dua triliun seratus empat puluh tujuh miliar seratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma sembilan belas rupiah).
  2. Belanja Daerah setelah perubahan meningkat menjadi Rp2.373.232.350.909,17.
  3. Terjadi Defisit sebesar Rp226.046.822.030,98 yang ditutup melalui pembiayaan netto.
  4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan setelah perubahan adalah Rp0,00 (nol rupiah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyesuaian anggaran dalam peraturan ini diprioritaskan untuk beberapa hal teknis dan administratif, yaitu:

  • Penyesuaian alokasi Dana Keistimewaan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan ketentuan terbaru.
  • Optimalisasi penggunaan Dana Tak Terduga untuk keperluan yang sifatnya mendesak atau darurat.
  • Melakukan revisi pada berbagai anggaran kegiatan di setiap satuan kerja perangkat daerah.
  • Rincian mengenai ringkasan perubahan dan rincian penjabaran anggaran dimuat secara komprehensif dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini secara khusus mengatur bahwa segala rincian yang telah diubah dalam Lampiran Peraturan Bupati menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan anggaran di sisa tahun berjalan. Ketentuan lain dalam Peraturan Bupati Nomor 137 Tahun 2020 yang tidak diubah dinyatakan tetap berlaku. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.