Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 119

Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dokumen ini merupakan regulasi teknis untuk melaksanakan ketentuan nasional dalam memulihkan kerugian uang, surat berharga, atau barang daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2012 guna menciptakan kepastian hukum yang lebih mutakhir dan selaras dengan standar pengelolaan keuangan daerah terbaru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur koordinasi lintas sektor dalam menangani indikasi kerugian daerah melalui mekanisme berikut:

  • Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas menyusun kronologis kejadian, menghitung jumlah kerugian secara pasti, dan menginventarisasi harta jaminan milik pihak yang merugikan.
  • Pembentukan Majelis Pertimbangan yang terdiri dari unsur Sekretaris Daerah dan Inspektur untuk memeriksa kasus melalui sidang serta memberikan rekomendasi atau pendapat hukum kepada Bupati.
  • Verifikasi informasi kerugian yang dapat bersumber dari hasil pengawasan atasan langsung, laporan masyarakat secara bertanggung jawab, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan penetapan nilai ganti rugi diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelesaian diutamakan melalui jalur damai dengan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bentuk pengakuan sukarela untuk mengganti kerugian secara tunai atau angsuran.
  2. Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, Bupati berwenang menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara (SKP2KS) sebagai dasar hukum penagihan.
  3. Penentuan nilai kerugian barang didasarkan pada perbandingan antara nilai buku atau nilai wajar dengan menerapkan prinsip penggunaan nilai yang paling tinggi di antara keduanya.
  4. Jangka waktu pelunasan ditetapkan paling lambat 90 hari kalender untuk tindakan melanggar hukum dan 24 bulan untuk tindakan akibat kelalaian sejak dokumen komitmen ganti rugi ditandatangani.

Larangan & Ketentuan Khusus

Aturan ini memuat larangan tegas dan prosedur khusus demi menjamin pengembalian aset daerah:

  • Pihak yang merugikan dilarang keras menarik kembali pernyataan kesanggupan ganti rugi yang telah dituangkan secara tertulis dalam dokumen SKTJM.
  • Apabila terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran sesuai tenggat waktu, Bupati akan menyerahkan hak penagihan kepada instansi yang menangani piutang negara atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Pengajuan keberatan atas SKP2KS dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dalam waktu 14 hari kerja, namun proses ini tidak menunda kewajiban pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan.
  • Jika pihak yang merugikan meninggal dunia, maka kewajiban ganti rugi tersebut beralih kepada Ahli Waris atau pengampu sesuai dengan ketentuan hukum kekayaan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.