| Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 119 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dokumen ini merupakan regulasi teknis untuk melaksanakan ketentuan nasional dalam memulihkan kerugian uang, surat berharga, atau barang daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2012 guna menciptakan kepastian hukum yang lebih mutakhir dan selaras dengan standar pengelolaan keuangan daerah terbaru.
Peraturan ini mengatur koordinasi lintas sektor dalam menangani indikasi kerugian daerah melalui mekanisme berikut:
Langkah pelaksanaan dan penetapan nilai ganti rugi diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Aturan ini memuat larangan tegas dan prosedur khusus demi menjamin pengembalian aset daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.