Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 110

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib anggaran serta memastikan adanya kesesuaian antara kinerja pemungutan Pajak Daerah dengan realisasi pendapatan asli daerah. Aturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur dalam memungut pajak melalui pemberian insentif yang terukur.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 4 yang mengatur mengenai penjabaran target penerimaan pajak daerah secara triwulanan. Peraturan ini merinci ambang batas pencapaian target untuk 11 jenis pajak daerah sebagai syarat administratif dalam pencairan insentif pemungutan. Hal ini dimaksudkan agar pemberian imbalan kerja selaras dengan capaian riil penerimaan kas daerah di setiap tahapan waktu sepanjang tahun anggaran 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas target penerimaan yang harus dicapai secara kumulatif pada setiap triwulan. Beberapa rincian target teknis tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Hotel: Triwulan I (25%), Triwulan II dan III (67,5%), serta Triwulan IV (100%).
  2. Pajak Restoran: Triwulan I (22%), Triwulan II (63,5%), Triwulan III (70%), dan Triwulan IV (100%).
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Triwulan I (18%), Triwulan II (69,5%), serta Triwulan III dan IV (100%).
  4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Triwulan I (22%), Triwulan II (51,5%), Triwulan III (83,5%), dan Triwulan IV (100%).
  5. Pajak Penerangan Jalan: Triwulan I (24%), Triwulan II (57,5%), Triwulan III (83,5%), dan Triwulan IV (100%).
  6. Pajak Sarang Burung Walet: Target triwulan I sampai III ditetapkan 0%, namun wajib mencapai 100% pada Triwulan IV.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara pembayaran insentif dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Insentif Pemungutan hanya dapat dibayarkan pada awal triwulan berikutnya jika target penerimaan sebagaimana diatur dalam target triwulanan telah terpenuhi sepenuhnya.
  • Terdapat pengecualian untuk Triwulan IV, di mana insentif dapat langsung dibayarkan pada triwulan berjalan dengan syarat target tahunan 100% telah tercapai.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut untuk mengatur tata kelola keuangan pada tahun anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.