| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib anggaran serta memastikan adanya kesesuaian antara kinerja pemungutan Pajak Daerah dengan realisasi pendapatan asli daerah. Aturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur dalam memungut pajak melalui pemberian insentif yang terukur.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 4 yang mengatur mengenai penjabaran target penerimaan pajak daerah secara triwulanan. Peraturan ini merinci ambang batas pencapaian target untuk 11 jenis pajak daerah sebagai syarat administratif dalam pencairan insentif pemungutan. Hal ini dimaksudkan agar pemberian imbalan kerja selaras dengan capaian riil penerimaan kas daerah di setiap tahapan waktu sepanjang tahun anggaran 2020.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas target penerimaan yang harus dicapai secara kumulatif pada setiap triwulan. Beberapa rincian target teknis tersebut adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara pembayaran insentif dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.