| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas tata cara pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat pencapaian target penerimaan daerah melalui penyesuaian aturan mengenai pengurangan pajak, khususnya bagi pengelolaan tanah Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa.
Peraturan ini merinci kriteria subjek dan objek pajak yang dapat mengajukan pengurangan karena kondisi tertentu atau sebab luar biasa, meliputi:
Prosedur pengajuan pengurangan pajak diatur dengan batasan nilai dan mekanisme sebagai berikut:
Terdapat batasan dan diskresi khusus yang diatur guna menjaga integritas pemungutan pajak:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.