Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 13

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -

Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan ketaatan Wajib Pajak serta mempercepat pencapaian target penerimaan daerah melalui penyesuaian aturan khusus bagi objek pajak berupa Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian pengurangan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan veteran pejuang, pensiunan, atau masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya.
  • Objek pajak yang berhak menerima pengurangan mencakup lahan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan hasil terbatas, serta objek yang nilai jualnya meningkat drastis akibat dampak positif pembangunan atau perubahan lingkungan.
  • Wajib Pajak badan dapat mengajukan pengurangan jika mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya atau merupakan investor baru yang menanamkan modal di Kabupaten Bantul pada tahun pertama dan kedua.
  • Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Lurah desa setempat untuk membantu pengajuan permohonan pengurangan secara kolektif bagi objek pajak tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Permohonan pengurangan dapat diajukan secara perseorangan untuk SKPD atau secara kolektif untuk SPPT PBB P2.
  2. Batas maksimal nilai PBB P2 yang terutang untuk permohonan kolektif bagi veteran atau penerima tanda jasa adalah sebesar Rp100.000.000,00.
  3. Untuk kondisi ekonomi rendah atau perubahan lingkungan, batas maksimal nilai pajak yang dapat diajukan pengurangan adalah Rp200.000,00.
  4. Khusus untuk objek pajak berupa Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa, batas maksimal nilai pajak yang terutang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00.
  5. Jangka waktu pengajuan permohonan adalah 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Wajib Pajak dilarang memiliki tunggakan PBB P2 selama 2 tahun pajak sebelumnya sebagai syarat pengajuan, kecuali bagi objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab luar biasa seperti kebakaran dan wabah penyakit tanaman.
  • Pengurangan pajak tidak dapat diberikan apabila Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD yang dimohonkan pengurangannya.
  • Terdapat ketentuan khusus yang memberikan relaksasi persyaratan bagi tanah kas desa dan tanah jabatan perangkat desa guna memberikan stimulus kepatuhan perpajakan dan percepatan target penerimaan daerah.
  • Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, terutama jika nilai pajak terutang melebihi Rp2.000.000,00.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.