Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 13

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -

Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas tata cara pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat pencapaian target penerimaan daerah melalui penyesuaian aturan mengenai pengurangan pajak, khususnya bagi pengelolaan tanah Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci kriteria subjek dan objek pajak yang dapat mengajukan pengurangan karena kondisi tertentu atau sebab luar biasa, meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Veteran pejuang/pembela kemerdekaan, pensiunan, masyarakat berpenghasilan rendah, serta pemilik objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meternya meningkat drastis akibat dampak pembangunan atau perubahan lingkungan.
  • Wajib Pajak Badan: Badan usaha yang mengalami kerugian serta kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya, atau badan yang melakukan investasi di Kabupaten Bantul pada tahun pertama dan kedua.
  • Kondisi Objek Pajak: Lahan pertanian/perikanan/peternakan dengan hasil terbatas, rumah sakit swasta, Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta kawasan cagar budaya.
  • Sebab Luar Biasa: Terjadinya bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, dll) maupun kejadian luar biasa seperti kebakaran dan wabah hama tanaman.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pengajuan pengurangan pajak diatur dengan batasan nilai dan mekanisme sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  2. Permohonan kolektif sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbit dapat dilakukan untuk kategori tertentu dengan nilai pajak maksimal Rp100.000.000,00.
  3. Batas maksimal pajak terutang untuk permohonan kolektif setelah SPPT terbit adalah Rp200.000,00, kecuali bagi Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa yang diberikan batas hingga Rp5.000.000,00.
  4. Jangka waktu pengajuan adalah 3 bulan untuk SPPT dan 1 bulan untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sejak dokumen diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan diskresi khusus yang diatur guna menjaga integritas pemungutan pajak:

  • Larangan Tunggakan: Pengurangan tidak diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak 2 tahun sebelumnya, kecuali untuk objek yang terdampak bencana alam.
  • Larangan Ganda: Pengurangan tidak dapat diajukan jika Wajib Pajak sedang dalam proses mengajukan keberatan atas pajak yang bersangkutan.
  • Diskresi Bupati: Khusus untuk tanah Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa, Bupati memiliki kewenangan untuk mengecualikan syarat tunggakan dan jangka waktu melalui Keputusan Bupati demi kepentingan stimulus percepatan target penerimaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.