Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 156

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 121 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 156
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 121 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor tata kelola pasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada Pasal 30 yang mengatur mengenai Seksi Sarana dan Prasarana. Seksi ini secara organisasional berkedudukan di bawah Bidang Pengembangan Pasar. Fokus utama dari unit kerja ini adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta melaksanakan langkah-langkah teknis yang berkaitan dengan fasilitas pendukung aktivitas perdagangan di pasar-pasar milik daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan perubahan pada pasal 30 ayat (4), prioritas kerja dan fungsi teknis Seksi Sarana dan Prasarana mencakup urutan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja serta penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang sarana dan prasarana.
  2. Pelaksanaan perencanaan teknis, pemeliharaan, serta pengendalian aset dan kekayaan pasar.
  3. Penyusunan rencana pengadaan, pendistribusian, penggunaan, dan perawatan sarana prasarana pasar daerah.
  4. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur fisik pada pasar daerah.
  5. Penyelenggaraan kebersihan, pengelolaan sampah, serta penjaminan ketertiban dan keamanan pasar daerah.
  6. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang sarana prasarana.
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh fungsi yang dijalankan oleh Seksi Sarana dan Prasarana harus selaras dengan kebijakan kepala bidang terkait. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh aparatur di lingkungan Dinas Perdagangan. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum secara luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.