| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 121 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 156 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 121 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor tata kelola pasar di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada Pasal 30 yang mengatur mengenai Seksi Sarana dan Prasarana. Seksi ini secara organisasional berkedudukan di bawah Bidang Pengembangan Pasar. Fokus utama dari unit kerja ini adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta melaksanakan langkah-langkah teknis yang berkaitan dengan fasilitas pendukung aktivitas perdagangan di pasar-pasar milik daerah.
Berdasarkan perubahan pada pasal 30 ayat (4), prioritas kerja dan fungsi teknis Seksi Sarana dan Prasarana mencakup urutan sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh fungsi yang dijalankan oleh Seksi Sarana dan Prasarana harus selaras dengan kebijakan kepala bidang terkait. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh aparatur di lingkungan Dinas Perdagangan. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum secara luas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.