Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 157

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian secara resmi seorang pejabat di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut administratif atas berakhirnya masa jabatan Lurah Desa Canden guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur beberapa poin mendasar terkait perubahan status jabatan di Desa Canden, antara lain:

  • Pemberhentian Saudara Subagyohadi dari jabatannya sebagai Lurah Desa Canden, Kecamatan Jetis.
  • Pertimbangan utama pemberhentian adalah berakhirnya masa jabatan pejabat yang bersangkutan pada tanggal 29 Maret 2020.
  • Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Canden serta surat permohonan dari Camat Jetis.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak pejabat yang diberhentikan sebagai berikut:

  1. Pemberhentian secara resmi ditetapkan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.
  2. Pemberian ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Lurah Desa.
  3. Pemberian penghargaan berupa pengarem-arem kepada pejabat yang diberhentikan, di mana pelaksanaannya wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyampaian salinan keputusan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan pejabat daerah terkait lainnya untuk koordinasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala hak dan kewajiban pejabat yang diberhentikan harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat masa jabatan berakhir. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Maret 2020, dan menjadi dasar hukum yang sah untuk melakukan proses pengisian jabatan atau penunjukan penjabat selanjutnya guna mengisi kekosongan kepemimpinan di desa tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.