| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 157 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi seorang kepala desa atau lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan pejabat terkait, sesuai dengan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan rekomendasi Camat setempat.
Keputusan ini mengatur pemberhentian Saudara Subagyohadi dari jabatannya sebagai Lurah Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah. Dokumen ini menegaskan bahwa masa jabatan lurah tersebut berakhir pada tanggal 29 Maret 2020, sehingga diperlukan penetapan status hukum yang jelas melalui surat keputusan bupati.
Adapun langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Secara khusus, keputusan ini menekankan bahwa masa berlaku ketetapan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Tidak ada klausul larangan pidana dalam dokumen ini, namun terdapat aturan peralihan hak di mana pejabat yang diberhentikan berhak menerima reward administratif (penghargaan) sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdiannya di tingkat desa. Segala hak dan kewajiban jabatan berakhir seiring dengan tanggal efektif yang telah ditentukan dalam diktum keputusan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.