Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 157

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi seorang kepala desa atau lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan pejabat terkait, sesuai dengan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan rekomendasi Camat setempat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pemberhentian Saudara Subagyohadi dari jabatannya sebagai Lurah Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah. Dokumen ini menegaskan bahwa masa jabatan lurah tersebut berakhir pada tanggal 29 Maret 2020, sehingga diperlukan penetapan status hukum yang jelas melalui surat keputusan bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemberhentian secara resmi dilakukan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.
  2. Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghargaan atas jasa-jasa pejabat selama masa baktinya.
  3. Pemberian tunjangan atau penghargaan berupa pengarem-arem yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan pejabat teknis lainnya untuk proses administrasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Secara khusus, keputusan ini menekankan bahwa masa berlaku ketetapan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Tidak ada klausul larangan pidana dalam dokumen ini, namun terdapat aturan peralihan hak di mana pejabat yang diberhentikan berhak menerima reward administratif (penghargaan) sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdiannya di tingkat desa. Segala hak dan kewajiban jabatan berakhir seiring dengan tanggal efektif yang telah ditentukan dalam diktum keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.