| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 157 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBAGYOHADI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA CANDEN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian secara resmi seorang pejabat di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut administratif atas berakhirnya masa jabatan Lurah Desa Canden guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur beberapa poin mendasar terkait perubahan status jabatan di Desa Canden, antara lain:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak pejabat yang diberhentikan sebagai berikut:
Segala hak dan kewajiban pejabat yang diberhentikan harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat masa jabatan berakhir. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Maret 2020, dan menjadi dasar hukum yang sah untuk melakukan proses pengisian jabatan atau penunjukan penjabat selanjutnya guna mengisi kekosongan kepemimpinan di desa tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.