Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 162

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA HARMAWAN DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA BAWURAN KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA HARMAWAN DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA BAWURAN KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Harmawan dari jabatannya sebagai Lurah Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat administratif untuk menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan pejabat terkait agar tercipta tertib tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian ini didasarkan pada fakta bahwa masa jabatan Saudara Harmawan sebagai Lurah berakhir pada tanggal 29 Maret 2020.
  • Proses pemberhentian ini merujuk pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bawuran dan surat permohonan dari Camat Pleret terkait pengangkatan penjabat lurah yang baru.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.
  • Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul wajib ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Menetapkan secara resmi tanggal pemberhentian terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.
  2. Memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama mengabdi sebagai Lurah Desa Bawuran.
  3. Pemberian hak penghargaan bagi pejabat yang berhenti berupa pengarem-arem (tunjangan/penghargaan purna tugas) yang besarannya diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa segala bentuk pemberian penghargaan pengarem-arem harus tetap merujuk pada aturan teknis agar tidak menyalahi prosedur keuangan daerah. Selain itu, salinan keputusan ini wajib didistribusikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan laporan pertanggungjawaban birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.