| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA HARMAWAN DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA BAWURAN KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 162 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA HARMAWAN DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA BAWURAN KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Harmawan dari jabatannya sebagai Lurah Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat administratif untuk menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan pejabat terkait agar tercipta tertib tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa segala bentuk pemberian penghargaan pengarem-arem harus tetap merujuk pada aturan teknis agar tidak menyalahi prosedur keuangan daerah. Selain itu, salinan keputusan ini wajib didistribusikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan laporan pertanggungjawaban birokrasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.