Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 163

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA BAWURAN KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 163
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA BAWURAN KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2020 mengenai pengangkatan Penjabat Lurah Desa Bawuran, Kecamatan Pleret. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa tersebut karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020. Ini merupakan keputusan pengangkatan pejabat sementara (acting officer) untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilantiknya pejabat tetap.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Menunjuk Eko Purwanto, S.IP (NIP 196906141989031005) sebagai Penjabat Lurah Desa Bawuran.
  • Pejabat yang ditunjuk merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul.
  • Status pengangkatan mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan.
  • Penjabat Lurah memiliki tanggung jawab hukum untuk menjalankan seluruh tugas dan fungsi pemerintahan desa secara menyeluruh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi teknis diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Tugas: Penjabat Lurah melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban penuh sebagaimana lurah desa pada umumnya.
  2. Durasi Jabatan: Masa jabatan bersifat sementara, yakni sampai dengan dilantiknya Lurah Desa yang definitif.
  3. Ketentuan Penghasilan: Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang besarnya didasarkan pada kemampuan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Penjabat Lurah tidak menjabat secara permanen dan wajib memfasilitasi proses transisi hingga pejabat definitif terpilih.
  • Seluruh mekanisme pengangkatan ini harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.