| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 164 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk mengawal tata ruang daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif guna menjamin kelancaran kegiatan fasilitasi, pengendalian, serta pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku sepanjang Tahun Anggaran 2020.
Tim pembina diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan diwajibkan memberikan laporan langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Adapun susunan personalia utama dalam tim ini mencakup:
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir kuartal pertama tahun 2020.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.