Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 164

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk mengawal tata ruang daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif guna menjamin kelancaran kegiatan fasilitasi, pengendalian, serta pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku sepanjang Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan secara resmi Tim Pembina Fasilitasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul.
  • Penetapan susunan personalia tim yang melibatkan unsur pimpinan tertinggi daerah dan instansi terkait pertanahan.
  • Tim ini memiliki kedudukan hukum untuk memberikan arahan kebijakan strategis dalam menjaga integritas tata ruang wilayah.
  • Keputusan ini menjadi landasan operasional bagi pejabat terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan pemanfaatan lahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Menentukan arah kebijakan strategis dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan ruang agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan pembinaan secara berkelanjutan terhadap seluruh rangkaian kegiatan teknis pemanfaatan ruang di lapangan.
  3. Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim pembina diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan diwajibkan memberikan laporan langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Adapun susunan personalia utama dalam tim ini mencakup:

  1. Ketua: Bupati Bantul;
  2. Sekretaris: Wakil Bupati Bantul;
  3. Anggota: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir kuartal pertama tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.