| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 164 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawal kebijakan tata ruang di daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan fasilitasi, pengendalian, serta pengawasan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang spesifik berlaku untuk siklus pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2020 agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ada.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan mandat kerja bagi tim pembina yang terpilih. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas kerja bagi tim sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020. Bupati Bantul, Suharsono.
.