Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 164

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PEMBINA FASILITASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawal kebijakan tata ruang di daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan fasilitasi, pengendalian, serta pengawasan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang spesifik berlaku untuk siklus pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2020 agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ada.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan mandat kerja bagi tim pembina yang terpilih. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Tim Pembina Fasilitasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang yang bersifat lintas instansi.
  • Legalitas formal bagi personel yang tercantum dalam lampiran keputusan untuk menjalankan fungsi manajerial dalam penataan ruang.
  • Integrasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan kantor pertanahan guna sinkronisasi data dan pengawasan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas kerja bagi tim sebagai berikut:

  1. Menentukan arah kebijakan utama dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Melakukan pembinaan teknis secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan pengawasan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim Pembina memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan keanggotaan tim secara ex-officio melibatkan pimpinan daerah, di mana Bupati menjabat sebagai Ketua, Wakil Bupati sebagai Sekretaris, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagai Anggota.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan hanya mengikat untuk pelaksanaan anggaran tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020. Bupati Bantul, Suharsono.

.