| Tentang | HASIL EVALUASI PENGELOLAAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 165 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HASIL EVALUASI PENGELOLAAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan hasil evaluasi atas kinerja pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta Posyandu dalam mendukung Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Keputusan ini bersifat penetapan administratif atas prestasi unit-unit Posyandu berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2020.
Dokumen ini menetapkan tiga Posyandu terbaik di tingkat Kabupaten Bantul berdasarkan perolehan nilai evaluasi yang mencakup aspek pengelolaan dan pelayanan. Berikut adalah daftar unit yang terpilih:
Implementasi dari keputusan ini berfokus pada pengakuan formal pemerintah terhadap unit kesehatan masyarakat yang memiliki tata kelola terbaik. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Dalam keputusan ini tidak disebutkan larangan spesifik, namun terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara pemberlakuan dan penyampaian salinan peraturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.