Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 165

Tentang HASIL EVALUASI PENGELOLAAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 165
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI PENGELOLAAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan hasil evaluasi atas kinerja pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta Posyandu dalam mendukung Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Keputusan ini bersifat penetapan administratif atas prestasi unit-unit Posyandu berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan tiga Posyandu terbaik di tingkat Kabupaten Bantul berdasarkan perolehan nilai evaluasi yang mencakup aspek pengelolaan dan pelayanan. Berikut adalah daftar unit yang terpilih:

  1. Peringkat I: Posyandu MAWAR yang berlokasi di Nangsri, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong dengan perolehan nilai 2.900,50.
  2. Peringkat II: Posyandu KUNCUP MEKAR I yang berlokasi di Kembangsari, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan dengan perolehan nilai 2.883,50.
  3. Peringkat III: Posyandu MENUR yang berlokasi di Padokan Lor, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan dengan perolehan nilai 2.877,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Implementasi dari keputusan ini berfokus pada pengakuan formal pemerintah terhadap unit kesehatan masyarakat yang memiliki tata kelola terbaik. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan hasil evaluasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi instansi terkait seperti Dinas PPKBPMD dalam melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Posyandu.
  • Keputusan ini menjadi rujukan teknis bagi camat dan lurah dalam mengoordinasikan pelayanan kesehatan sosial dasar di wilayah masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini tidak disebutkan larangan spesifik, namun terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara pemberlakuan dan penyampaian salinan peraturan:

  • Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Maret 2020.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY, guna sinkronisasi data pembinaan masyarakat desa di tingkat provinsi.
  • Penggunaan hasil evaluasi ini dimaksudkan sebagai motivasi bagi unit Posyandu lainnya untuk mengintegrasikan layanan sosial dasar secara lebih optimal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.