| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SRIYANTO DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TAMANAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 168 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SRIYANTO DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TAMANAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi terhadap pejabat pemerintah desa. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengesahkan berakhirnya masa jabatan Lurah Desa Tamanan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, karena telah menyelesaikan masa bakti sesuai periode yang ditetapkan.
Keputusan ini memuat poin-poin mendasar mengenai perubahan status kepemimpinan di tingkat desa sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberhentian ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini berlaku secara administratif sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan jajaran birokrasi terkait lainnya untuk memastikan proses transisi pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Dengan berlakunya keputusan ini, segala hak dan kewenangan jabatan pada periode tersebut dinyatakan berakhir.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.