Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 168

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SRIYANTO DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TAMANAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 168
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SRIYANTO DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TAMANAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi terhadap pejabat pemerintah desa. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengesahkan berakhirnya masa jabatan Lurah Desa Tamanan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, karena telah menyelesaikan masa bakti sesuai periode yang ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin mendasar mengenai perubahan status kepemimpinan di tingkat desa sebagai berikut:

  • Pemberhentian saudara Sriyanto dari jabatannya sebagai Lurah Desa Tamanan.
  • Penegasan masa jabatan yang telah diselesaikan, yaitu periode tahun 2014 hingga 2020.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanan dan surat rekomendasi dari Camat Banguntapan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberhentian ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberhentian secara resmi terhitung mulai tanggal 29 Maret 2020.
  2. Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghargaan atas jasa-jasa pejabat selama masa jabatan.
  3. Pejabat yang diberhentikan berhak menerima penghargaan berupa pengarem-arem (tunjangan purna tugas) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Prosedur ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku secara administratif sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan jajaran birokrasi terkait lainnya untuk memastikan proses transisi pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Dengan berlakunya keputusan ini, segala hak dan kewenangan jabatan pada periode tersebut dinyatakan berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.