| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 77 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk menetapkan entitas penerima beserta nominal alokasi dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2020. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk memastikan distribusi belanja bantuan sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan prioritas pemenuhan urusan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
Terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Pelaksanaan teknis dan rincian alokasi anggaran dalam dokumen ini mencakup:
Segala mekanisme penggunaan dana dan aturan peralihan wajib memperhatikan ketentuan berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.