Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 77

Tentang PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk menetapkan entitas penerima beserta nominal alokasi dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2020. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk memastikan distribusi belanja bantuan sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan prioritas pemenuhan urusan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Penetapan secara resmi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bantul sebagai pihak penerima bantuan sosial.
  • Pernyataan bahwa belanja bantuan sosial telah sesuai dengan tujuan pemberian bantuan serta memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah.
  • Penegasan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan rincian alokasi anggaran dalam dokumen ini mencakup:

  1. Besaran total bantuan sosial yang diberikan adalah senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  2. Pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab langsung atas penggunaan dana adalah Sekretaris Harian Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bantul yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 2 Bantul.
  3. Instansi pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai penanggung jawab pembina/teknis adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala mekanisme penggunaan dana dan aturan peralihan wajib memperhatikan ketentuan berikut:

  • Proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi harus mengikuti pedoman dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi penyaluran dana kepada pihak penerima.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.