Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 104

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “TUNAS BANGSA” SD 1 PETIR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “TUNAS BANGSA” SD 1 PETIR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran yang memadai sesuai dengan kebutuhan pendidikan sekolah dasar. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang memberikan landasan hukum bagi operasional perpustakaan di lingkungan sekolah tertentu.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan nama resmi fasilitas yaitu Perpustakaan "Tunas Bangsa".
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di SD 1 Petir, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan legalitas perpustakaan sebagai bagian integral dari satuan pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Penyediaan sarana perpustakaan yang harus memenuhi standar kebutuhan pendidikan sekolah dasar.
  2. Mekanisme koordinasi melalui penyampaian salinan keputusan kepada instansi pembina, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  3. Pemberlakuan peraturan secara seketika sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kepastian operasional di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan pada ketentuan khusus terkait penyebarluasan instruksi, di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak berwenang seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk tujuan pengawasan. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat mandat bagi Kepala SD 1 Petir untuk mempergunakan keputusan ini sebagaimana mestinya dalam kerangka akuntabilitas pengelolaan perpustakaan sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.