| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “TUNAS BANGSA” SD 1 PETIR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “TUNAS BANGSA” SD 1 PETIR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran yang memadai sesuai dengan kebutuhan pendidikan sekolah dasar. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang memberikan landasan hukum bagi operasional perpustakaan di lingkungan sekolah tertentu.
Isi teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Dokumen ini menekankan pada ketentuan khusus terkait penyebarluasan instruksi, di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak berwenang seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk tujuan pengawasan. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat mandat bagi Kepala SD 1 Petir untuk mempergunakan keputusan ini sebagaimana mestinya dalam kerangka akuntabilitas pengelolaan perpustakaan sekolah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.