Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 111

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA SUBARNA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TEMUWUH KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA RUBIYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA SUBARNA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TEMUWUH KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA RUBIYO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2020 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk memperbarui susunan keanggotaan BPD akibat adanya anggota yang meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan prosedur Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pemberhentian Tetap: Meresmikan pemberhentian Saudara Subarna dari keanggotaan BPD Desa Temuwuh karena meninggal dunia.
  • Pengangkatan Pengganti: Meresmikan pengangkatan Saudara Rubiyo sebagai anggota BPD Pengganti Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Masa jabatan anggota Pengganti Antar Waktu (Saudara Rubiyo) mulai berlaku dan dihitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan.
  2. Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih dari pemerintah daerah atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota yang meninggal dunia selama masa baktinya.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  4. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY cq. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektur Daerah, dan Camat Dlingo untuk keperluan administrasi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Pelaksanaan pengangkatan pengganti harus memenuhi prosedur administratif yang dimulai dari usulan BPD Desa Temuwuh dan surat permohonan dari Camat Dlingo.
  • Segala hak dan kewajiban sebagai anggota BPD melekat pada anggota baru setelah prosesi pelantikan atau pengambilan sumpah dilakukan secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.