| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA SUBARNA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TEMUWUH KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA RUBIYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA SUBARNA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TEMUWUH KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA RUBIYO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2020 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk memperbarui susunan keanggotaan BPD akibat adanya anggota yang meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan prosedur Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.