Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 114

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2020 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah untuk Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan lurah sebelumnya, Saudara Supriyana, S.ST, berakhir pada tanggal 29 Maret 2020, guna menjamin tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan wewenang pejabat yang ditunjuk sebagai berikut:

  • Mengangkat Bambang Hudaliyanto, S.H, M.M yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kretek untuk mengemban tugas tambahan sebagai Penjabat Lurah Desa Tirtohargo.
  • Penjabat Lurah memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban lurah secara sah sesuai hukum.
  • Masa jabatan tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan sampai dengan dilantiknya pejabat lurah yang definitif atau pejabat tetap hasil pemilihan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang harus diperhatikan:

  1. Prioritas utama penjabat adalah mewujudkan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Tirtohargo.
  2. Kepada Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang dialokasikan berdasarkan kemampuan keuangan desa masing-masing.
  3. Besaran dan tata cara pemberian penghasilan tersebut wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus terkait status jabatan dan pemberlakuan surat keputusan ini:

  • Jabatan ini bersifat sementara (ad interim) dan merupakan mandat transisi hingga prosedur pemilihan lurah tetap selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang ditunjuk untuk melakukan tindakan pemerintahan.
  • Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi terkait lainnya untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.