| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 114 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2020 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah untuk Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan lurah sebelumnya, Saudara Supriyana, S.ST, berakhir pada tanggal 29 Maret 2020, guna menjamin tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan wewenang pejabat yang ditunjuk sebagai berikut:
Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang harus diperhatikan:
Terdapat aturan khusus terkait status jabatan dan pemberlakuan surat keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.