Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 391

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA NANANG MUJIANTO, S.STP, DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 391
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA NANANG MUJIANTO, SSTP, DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 391 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah. Dokumen ini bukan merupakan peraturan baru yang bersifat umum, melainkan sebuah keputusan administratif (beschikking) yang bersifat individual dan konkret terkait perubahan posisi jabatan tertentu.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Nanang Mujianto, SSTP dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj.) Lurah Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden.
  • Dasar pemberhentian adalah adanya penugasan baru bagi yang bersangkutan untuk menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kasihan.
  • Penyebutan berbagai landasan hukum utama seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alasan teknis penetapan ini meliputi:

  1. Adanya surat usulan dari Camat Sanden tertanggal 14 Agustus 2020 perihal penggantian Pj. Lurah.
  2. Pertimbangan efektivitas birokrasi agar pejabat terkait dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal pada jabatan barunya sebagai Sekretaris Kecamatan.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada otoritas terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Ketua BPD Gadingharjo sebagai bentuk transparansi administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang ditegaskan dalam keputusan ini adalah:

  • Pejabat yang diberhentikan dilarang atau tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Penjabat Lurah Gadingharjo terhitung sejak masa berlaku keputusan.
  • Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020.
  • Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih secara resmi atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai Penjabat Lurah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.