Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 392

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 392
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 392 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Gadingharjo di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena Lurah sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 29 Maret 2020, guna menjamin keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di desa tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin fundamental terkait suksesi kepemimpinan sementara di Desa Gadingharjo sebagai berikut:

  • Penunjukan Nanang Mujianto, S.STP. (NIP: 198001202000121001) sebagai Penjabat Lurah.
  • Pejabat yang ditunjuk sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sanden.
  • Status hukum pengangkatan ini bersifat legal dan mengikat (legally binding) sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi:

  1. Tugas dan Wewenang: Penjabat Lurah wajib melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagaimana yang melekat pada jabatan Lurah Desa.
  2. Masa Jabatan: Masa tugas berlaku secara temporer sampai dengan dilantiknya Lurah Desa definitif hasil pemilihan.
  3. Hak Keuangan: Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menekankan bahwa efektivitas pemberlakuan aturan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Penjabat Lurah dilarang melampaui masa jabatannya setelah Lurah definitif ditetapkan. Salinan keputusan ini juga secara khusus disampaikan kepada jajaran otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gadingharjo, untuk memastikan pengawasan (monitoring) berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.