| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 392 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 392 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Gadingharjo di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena Lurah sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 29 Maret 2020, guna menjamin keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di desa tersebut.
Keputusan ini menetapkan poin-poin fundamental terkait suksesi kepemimpinan sementara di Desa Gadingharjo sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi:
Keputusan ini menekankan bahwa efektivitas pemberlakuan aturan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Penjabat Lurah dilarang melampaui masa jabatannya setelah Lurah definitif ditetapkan. Salinan keputusan ini juga secara khusus disampaikan kepada jajaran otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gadingharjo, untuk memastikan pengawasan (monitoring) berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.