| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 683 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 693 Tahun 2020 yang menetapkan status hukum bagi sebuah bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi aset warisan budaya di wilayah Bantul.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan secara resmi Rumah Tradisional Milik Setyo Pranyoto sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Secara teknis, objek cagar budaya ini memiliki detail identitas sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas pengelolaan dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Untuk menjamin keberlangsungan cagar budaya tersebut, dokumen ini menegaskan beberapa larangan bagi setiap orang atau pihak terkait:
29 Desember 2020 - Suharsono (Bupati Bantul)
.