Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 683

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 683
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 693 Tahun 2020 yang menetapkan status hukum bagi sebuah bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi aset warisan budaya di wilayah Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan secara resmi Rumah Tradisional Milik Setyo Pranyoto sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Secara teknis, objek cagar budaya ini memiliki detail identitas sebagai berikut:

  • Lokasi: Terletak di Padukuhan Sungapan RT 68, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
  • Kepemilikan: Bangunan tersebut dimiliki oleh Prawiro Diharjo.
  • Status Hukum: Memiliki kekuatan hukum tetap sebagai benda atau bangunan yang dilindungi oleh negara di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pengelolaan dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan mandat kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan.
  2. Melakukan pengawasan ketat terhadap upaya pelestarian bangunan guna menjaga keaslian struktur dan nilai historisnya.
  3. Mengatur mekanisme pemanfaatan bangunan agar tetap fungsional namun tidak merusak nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin keberlangsungan cagar budaya tersebut, dokumen ini menegaskan beberapa larangan bagi setiap orang atau pihak terkait:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan fisik, baik penambahan maupun pengurangan komponen bangunan, tanpa izin resmi.
  • Dilarang melakukan pengalihan kepemilikan atau fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian.
  • Segala bentuk pemanfaatan dan tindakan teknis lainnya harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

29 Desember 2020 - Suharsono (Bupati Bantul)

.