Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 509

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 509
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam proses penyelesaian kerugian daerah, memastikan bahwa setiap kerugian negara di tingkat daerah dapat ditangani melalui mekanisme yang terstruktur dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas menangani tuntutan ganti rugi, khususnya yang melibatkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain. Dasar hukum pembentukan tim ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018. Tim ini terdiri dari unsur-unsur strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Ketua: Dijabat secara ex-officio oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Sekretaris: Dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Anggota: Terdiri dari berbagai pejabat struktural dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim memiliki wewenang penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemulihan aset daerah. Pelaksanaan tugas tim diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyusun kronologis lengkap mengenai bagaimana terjadinya kerugian daerah tersebut.
  2. Melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat fakta terjadinya kerugian.
  3. Melakukan perhitungan secara akurat terhadap total nilai kerugian daerah.
  4. Melaksanakan inventarisasi harta kekayaan milik pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian daerah.
  5. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara resmi kepada pejabat yang membentuk tim (Bupati).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan pertanggungjawaban tim, yaitu:

  • Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, termasuk honorarium atau biaya operasional lainnya, dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.