Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 509

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 509
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2020 diterbitkan untuk membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam proses penyelesaian kerugian daerah agar berjalan secara efektif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pembentukan struktur organisasi dan personalia tim yang bertugas menangani tuntutan ganti kerugian daerah. Tim ini terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah daerah, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Kepemimpinan tim berada di bawah kendali Kepala Inspektorat Daerah selaku Ketua Tim yang didampingi oleh Sekretaris Inspektorat sebagai Sekretaris Tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki fokus tugas utama dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun urutan waktu atau kronologis mendalam terkait proses terjadinya kerugian daerah.
  2. Mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung yang valid sebagai landasan hukum terjadinya kerugian.
  3. Melakukan penghitungan nilai riil kerugian daerah secara akurat.
  4. Melakukan inventarisasi terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang dapat digunakan sebagai jaminan pemulihan kerugian daerah.
  5. Menyusun dan melaporkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada pejabat yang membentuk tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim dilarang bekerja di luar mekanisme tanggung jawab yang telah ditetapkan, di mana seluruh pelaksanaan tugas wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, serta menjadi acuan bagi penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) di daerah.

Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.