| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 509 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2020 diterbitkan untuk membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam proses penyelesaian kerugian daerah agar berjalan secara efektif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini mengatur mengenai pembentukan struktur organisasi dan personalia tim yang bertugas menangani tuntutan ganti kerugian daerah. Tim ini terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah daerah, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Kepemimpinan tim berada di bawah kendali Kepala Inspektorat Daerah selaku Ketua Tim yang didampingi oleh Sekretaris Inspektorat sebagai Sekretaris Tim.
Tim yang telah dibentuk memiliki fokus tugas utama dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.