| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 509 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam proses penyelesaian kerugian daerah, memastikan bahwa setiap kerugian negara di tingkat daerah dapat ditangani melalui mekanisme yang terstruktur dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas menangani tuntutan ganti rugi, khususnya yang melibatkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain. Dasar hukum pembentukan tim ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018. Tim ini terdiri dari unsur-unsur strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
Tim memiliki wewenang penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemulihan aset daerah. Pelaksanaan tugas tim diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan pertanggungjawaban tim, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.