Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 699

Tentang HASIL VERIFIKASI ANGGOTA TARUNA SIAGA BENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 699
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL VERIFIKASI ANGGOTA TARUNA SIAGA BENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 699 Tahun 2020 yang menetapkan hasil verifikasi anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Bantul untuk masa tugas tahun 2021. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan pengelolaan relawan secara profesional serta meningkatkan koordinasi komando dalam sistem penanggulangan bencana berbasis masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi mengesahkan status keanggotaan relawan yang telah melalui proses verifikasi administratif dan teknis. TAGANA diposisikan sebagai modal strategis dan potensi sumber kesejahteraan sosial yang memiliki tanggung jawab besar dalam kerangka perlindungan masyarakat dari dampak bencana alam maupun sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan tugas dan aspek teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Jumlah total anggota yang dinyatakan lolos verifikasi dan resmi bertugas adalah sebanyak 137 orang.
  2. Anggota wajib menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tahapan pra bencana, saat terjadinya bencana, hingga tahap pasca bencana sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  3. Prioritas kegiatan mencakup pendampingan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang dikoordinasikan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.
  4. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Anggota yang terdaftar dilarang menjalankan tugas di luar koordinasi komando yang telah ditetapkan guna menjaga profesionalisme manajemen bencana.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2020, untuk menjamin kesiapan personel di awal tahun anggaran 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.