| Tentang | TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 adalah regulasi daerah yang menetapkan prosedur resmi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendaftarkan organisasinya. Peraturan ini bertujuan guna menciptakan tertib administrasi serta memastikan pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap lembaga sosial di Kabupaten Bantul. Aturan ini bersifat mandatori bagi seluruh organisasi sosial, baik yang sudah berbentuk yayasan atau badan hukum lainnya maupun yang sifatnya perkumpulan tidak berbadan hukum.
Pemerintah menetapkan standar teknis dan finansial tertentu guna memastikan keberlangsungan operasional lembaga, sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat unsur penegakan hukum dan aturan peralihan bagi pengelola lembaga:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.