Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 40

Tentang TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 adalah regulasi daerah yang menetapkan prosedur resmi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendaftarkan organisasinya. Peraturan ini bertujuan guna menciptakan tertib administrasi serta memastikan pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap lembaga sosial di Kabupaten Bantul. Aturan ini bersifat mandatori bagi seluruh organisasi sosial, baik yang sudah berbentuk yayasan atau badan hukum lainnya maupun yang sifatnya perkumpulan tidak berbadan hukum.

Poin-Poin Utama

  • Definisi LKS: Organisasi atau perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
  • Kewajiban Pendaftaran: Seluruh LKS yang memiliki wilayah kerja di Bantul wajib mendaftar melalui DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu).
  • Sistem Elektronik: Pendaftaran dan perpanjangan tanda daftar dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  • Masa Berlaku: Tanda pendaftaran yang diterbitkan memiliki durasi validitas selama 3 (tiga) tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar teknis dan finansial tertentu guna memastikan keberlangsungan operasional lembaga, sebagai berikut:

  1. Alokasi Modal Kerja: Lembaga tidak berbadan hukum wajib memiliki dana minimal sebesar Rp5.000.000,00, sedangkan lembaga berbadan hukum minimal Rp10.000.000,00 yang dibuktikan melalui buku tabungan atas nama lembaga.
  2. Laporan Operasional: Pemohon harus melampirkan laporan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial yang telah dilakukan minimal 6 (enam) bulan terakhir.
  3. Rekomendasi Teknis: Dinas Sosial bersama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial melakukan validasi lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.
  4. Ketepatan Waktu: Total waktu penyelesaian pendaftaran hingga penerbitan tanda daftar adalah 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat unsur penegakan hukum dan aturan peralihan bagi pengelola lembaga:

  • Larangan Beroperasi Tanpa Izin: LKS dilarang menjalankan kegiatannya tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Sanksi Bertahap: Pelanggaran terhadap kewajiban daftar akan dikenai peringatan tertulis maksimal 3 kali, dan jika tetap melanggar akan dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Batas Waktu Perpanjangan: Pengurus wajib mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum izin lama kedaluwarsa. Jika masa berlaku habis, lembaga wajib mengajukan pendaftaran baru dengan prinsip mutatis mutandis.
  • Tanpa Biaya: Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya apapun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.