| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUP |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 163 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUP |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 714 Tahun 2020). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengelolaan keuangan daerah. Status peraturan ini adalah perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2021.
Peraturan ini menetapkan perubahan daftar nama pejabat yang memegang peranan krusial dalam administrasi keuangan di berbagai instansi daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi penunjukan posisi sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang bersih sesuai dengan budgetary control tahun 2021. Berdasarkan lampiran dokumen, penomoran pejabat didistribusikan ke berbagai sektor prioritas seperti:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa lampiran nama pejabat yang telah ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan secara keseluruhan. Terdapat pula aturan peralihan dan administratif sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.