Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 163

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUP
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 163
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUP

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 714 Tahun 2020). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengelolaan keuangan daerah. Status peraturan ini adalah perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan daftar nama pejabat yang memegang peranan krusial dalam administrasi keuangan di berbagai instansi daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi penunjukan posisi sebagai berikut:

  • Pengguna Anggaran (PA): Pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PA.
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu: Petugas yang mengelola dana belanja.
  • Bendahara Penerimaan: Petugas yang mengelola pendapatan daerah pada perangkat daerah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang bersih sesuai dengan budgetary control tahun 2021. Berdasarkan lampiran dokumen, penomoran pejabat didistribusikan ke berbagai sektor prioritas seperti:

  1. Sektor Pendidikan dan Kesehatan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta RSUD Panembahan Senopati.
  2. Sektor Infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
  3. Sektor Pelayanan Publik di tingkat kecamatan yang kini disebut dengan istilah teknis Kapanewon.
  4. Sektor Pengawasan dan Keuangan melalui Inspektorat Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa lampiran nama pejabat yang telah ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan secara keseluruhan. Terdapat pula aturan peralihan dan administratif sebagai berikut:

  • Segala tugas pengelolaan keuangan wajib dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Penunjukan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan menggantikan penunjukan pejabat pada keputusan sebelumnya yang telah diubah.
  • Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta pejabat yang bersangkutan untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.