Tentang |
PERPANJANGAN KETUJUH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
T.E.U Badan/Pengarang |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
|
Nomor Peraturan |
13 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Instruksi Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan |
- |
Tempat Penetapan |
Bantul |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan |
18 Mei 2021
|
Sumber |
- |
Subjek |
- |
Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2021
|
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Bidang Hukum |
- |
Abstrak |
Unduh Abstrak tidak tersedia
|
Keyword |
PERPANJANGAN KETUJUH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |