Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 202

Tentang DAFTAR KELOMPOK TANI PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN KEGIATAN SWAKELOLA DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 202
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KELOMPOK TANI PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN KEGIATAN SWAKELOLA DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menetapkan daftar kelompok tani yang berhak menerima bantuan beserta besaran dana untuk kegiatan swakelola. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2021 yang didasarkan pada hasil seleksi daftar pendek (shortlist) calon penerima dan lokasi kegiatan di bidang pertanian.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar resmi kelompok tani yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
  • Pengaturan besaran uang atau nilai bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kelompok tani untuk mendukung kegiatan pertanian.
  • Mekanisme pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola, yang berarti kelompok masyarakat atau tani mengelola sendiri pelaksanaan teknisnya sesuai aturan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi Dana: Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021.
  2. Pembiayaan: Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Lampiran: Rincian detail mengenai nama kelompok tani dan jumlah dana yang diterima tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki ketentuan daya laku surut, di mana peraturan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 15 April 2021 meskipun baru ditetapkan pada akhir bulan April. Selain itu, keputusan ini harus disampaikan secara resmi kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran distribusi anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.