Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2020 adalah instrumen hukum yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan pelaksana teknis bagi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 guna memastikan tata kelola aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur siklus hidup pengelolaan aset daerah secara mendalam yang mencakup beberapa aspek krusial:
- Pejabat Pengelola: Penegasan struktur tanggung jawab mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, hingga Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
- Perencanaan Kebutuhan: Kewajiban menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang harus diselaraskan dengan program kerja dan ketersediaan anggaran.
- Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan (pembukuan), inventarisasi minimal setiap 5 tahun sekali, dan pelaporan berkala (semesteran dan tahunan).
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban melindungi BMD secara fisik (pagar/patok/CCTV), administrasi (sertifikat/IMB/BPKB), dan hukum (proses legalitas kepemilikan).
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemanfaatan BMD diprioritaskan untuk mendukung pelayanan umum dan optimalisasi kekayaan daerah dengan rincian skema dan jangka waktu sebagai berikut:
- Sewa: Digunakan untuk pihak yang ingin memanfaatkan BMD dengan imbalan uang tunai, jangka waktu maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pinjam Pakai: Penyerahan penggunaan antar instansi pemerintah tanpa imbalan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun.
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Maksimal 30 tahun (umum) atau 50 tahun (infrastruktur), di mana mitra wajib membayar kontribusi tetap tahunan dan pembagian keuntungan.
- Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG): Jangka waktu maksimal 30 tahun, di mana bangunan menjadi milik daerah setelah masa perjanjian berakhir.
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI): Jangka waktu maksimal hingga 50 tahun dengan mekanisme pembagian kelebihan keuntungan (clawback).
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat larangan keras dan aturan perlindungan aset yang wajib dipatuhi:
- Barang Milik Daerah dilarang untuk digadaikan, dijaminkan untuk pinjaman, atau diserahkan sebagai pembayaran tagihan kepada pihak lain.
- Secara hukum, seluruh aset BMD tidak dapat dikenakan status sita.
- Pengurus Barang dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pemborongan, atau menjadi penjamin atas proyek yang dibiayai oleh APBD.
- Pihak lain yang mengoperasikan BMD dilarang mengalihkan pengoperasian atau memindahtangankan aset tersebut kepada pihak ketiga.
- Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan akan diproses melalui mekanisme tuntutan ganti rugi dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.