Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Status peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional menyeluruh bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengelola aset, mulai dari tahap perencanaan hingga penghapusan, guna memastikan terciptanya tata kelola good governance yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur siklus logistik aset daerah secara mendetail yang meliputi beberapa aspek fundamental sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan pembagian wewenang di mana Bupati bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
- Siklus Pengelolaan: Mencakup tahapan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, hingga pemindahtanganan aset.
- Pemanfaatan Aset: Mengatur mekanisme pendayagunaan aset melalui skema Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
- Penatausahaan: Kewajiban melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan secara berkala untuk menjaga validitas data aset daerah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan batasan waktu dan angka prioritas tertentu dalam pengelolaan aset:
- Jangka Waktu Sewa: Masa sewa BMD ditetapkan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk kerja sama infrastruktur yang dapat mencapai 10 tahun.
- Jangka Waktu Kerja Sama: KSP memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun, sedangkan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat mencapai maksimal 50 tahun.
- Kontribusi BGS/BSG: Dalam skema pembangunan aset, minimal 10% dari hasil BGS atau BSG harus digunakan langsung oleh Pengguna Barang untuk tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
- Penjualan Kendaraan Dinas: Kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa lelang jika telah berusia minimal 4 tahun (untuk Pejabat Negara) atau 15 tahun masa kerja (untuk ASN JPT Madya), dengan harga jual antara 20% hingga 40% dari nilai wajar.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi dalam pengelolaan aset daerah ini:
- Larangan Penjaminan: BMD dilarang keras untuk digadaikan, dijaminkan sebagai agunan pinjaman, atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan.
- Larangan Penyitaan: Aset yang berstatus Barang Milik Daerah secara hukum tidak dapat disita oleh pihak mana pun.
- Etika Pengurus Barang: Pejabat yang bertugas sebagai Pengurus Barang dilarang terlibat dalam kegiatan perdagangan, pemborongan, atau jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.
- Keadaan Kahar: Ketentuan mengenai perbaikan aset akibat force majeure harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengelola dan mitra pemanfaatan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.