| Tentang | PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 150 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2020 merupakan regulasi pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 mengenai tata kelola aset daerah. Status hukum dokumen ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melakukan penatausahaan, penggunaan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) guna mendukung efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur siklus hidup aset secara mendetail, yang meliputi pembagian wewenang antara Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang. Ruang lingkup teknis mencakup perencanaan kebutuhan melalui RKBMD, penetapan status penggunaan, pemanfaatan oleh pihak ketiga, hingga mekanisme pemindahtanganan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.
Pelaksanaan pengelolaan aset mengedepankan akuntabilitas fisik dan hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa poin krusial yang dilarang dan diatur khusus dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.