Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 150

Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2020 merupakan regulasi pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 mengenai tata kelola aset daerah. Status hukum dokumen ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melakukan penatausahaan, penggunaan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) guna mendukung efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur siklus hidup aset secara mendetail, yang meliputi pembagian wewenang antara Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang. Ruang lingkup teknis mencakup perencanaan kebutuhan melalui RKBMD, penetapan status penggunaan, pemanfaatan oleh pihak ketiga, hingga mekanisme pemindahtanganan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengelolaan aset mengedepankan akuntabilitas fisik dan hukum dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perencanaan: Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) wajib disusun setahun sekali dan disesuaikan dengan standar harga serta standar kebutuhan.
  2. Sewa: Jangka waktu sewa umumnya maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan tarif pokok berdasarkan nilai wajar hasil penilaian tim penilai independen.
  3. Pemanfaatan: Bentuk pemanfaatan meliputi Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) dengan jangka waktu maksimal 30 hingga 50 tahun khusus untuk infrastruktur.
  4. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas: Pejabat Negara dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang jika telah berusia minimal 4 tahun, sementara bagi ASN minimal memiliki masa kerja 15 tahun dan kendaraan berusia 5 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin krusial yang dilarang dan diatur khusus dalam dokumen ini meliputi:

  • Larangan Penjaminan: Aset berupa BMD dilarang keras digadaikan, dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman, atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan daerah.
  • Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik hanya dilakukan jika aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan sesuai ketentuan hukum.
  • Tanggung Jawab Pengurus: Pengurus Barang dilarang terlibat dalam kegiatan perdagangan, pemborongan, atau penjualan jasa yang anggarannya dibebankan pada APBD.
  • Ganti Rugi: Setiap kerugian daerah yang muncul akibat kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan aset akan diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi dan sanksi administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.